Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan karena kendala teknis, pastikan Anda tidak salah langkah dalam menyampaikan kewajiban perpajakan tersebut. Mengutip dari penjelasan resmi DJP, simak ulasan mengenai tahapan lapor SPT tahunan via Coretax dengan mudah dan benar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 3.266.186 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 yang dilaporkan melalui Coretax hingga 20 Februari 2026 pukul 06.43 WIB. Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan karena kendala teknis, pastikan Anda tidak salah langkah dalam menyampaikan kewajiban perpajakan tersebut. Mengutip dari penjelasan resmi DJP, simak ulasan mengenai tahapan lapor SPT tahunan via Coretax dengan mudah dan benar.
Sebelum lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak harus telah melakukan registrasi Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Bagi karyawan, pastikan pula perusahaan telah melaporkan Bukti Potong (Bupot) di Coretax.
Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah di Coretax DJP mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id;
- Akses menu “Surat Pemberitahuan (SPT) “ dan “Buat Konsep Lapor SPT”;
- Pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik tombol “Lanjut”;
- Pilih “SPT Tahunan” dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari – Desember 2025). Klik tombol “Lanjut”;
- Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan;
- Klik tombol “Buat Konsep SPT”;
- Klik icon pensil 🖉 untuk memulai pengisian formulir SPT;
- Klik tombol “Posting” dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT;
- Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan;
- Isi dan lengkapi semua bagian SPT;
- Untuk melaporkan SPT, klik tombol “Bayar” dan “Lapor”;
- Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT tahunan;
- Klik tombol “Simpan”, kemudian “Konfirmasi Tanda Tangan”;
- SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian “Konsep SPT” ke “SPT Menunggu Pembayaran”; dan
- SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian “SPT Dilaporkan”.
Baca juga : Bos Pajak Ingatkan Fiskus, Ada Lonjakan Pelaporan SPT saat Ramadan


