Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5.148.067 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax hingga 1 Maret 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5.148.067 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax hingga 1 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa dari total 5.148.067 SPT Tahunan yang diterima, sebanyak 5.147.001 SPT Tahunan disampaikan melalui Coretax DJP dan 1.066 SPT Tahunan melalui Coretax Form.
“Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh, aktivasi akun dan registrasi per tanggal 1 Maret 2026 pukul 09:12 WIB. Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 1 Maret 2026 [tahun pajak], tercatat 5.148.067 SPT,” ujar Inge dalam keterangan tertulisnya.
Inge menjelaskan bahwa pada saat layanan pertama kali dibuka di akhir pekan yakni pada Sabtu, 28 Februari 2026, di seluruh unit vertikal DJP tercatat sebanyak 193.012 SPT Tahunan diterima. Dari jumlah tersebut, 192.579 SPT Tahunan dilaporkan melalui Coretax DJP dan 433 SPT Tahunan melalui Coretax Form.
Inge merinci, berdasarkan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari hingga Desember, jumlahnya terdiri dari 4.582.583 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan, 448.330 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi nonkaryawan, 115.099 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dalam rupiah, serta 109 SPT Wajib Pajak Badan dalam dollar Amerika Serikat (AS).
Sementara itu, untuk Wajib Pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 859 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 21 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dalam dollar AS.
Selain capaian pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax DJP yang terus meningkat. Hingga 1 Maret 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 14.868.268.
“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.868.268,” jelas Inge.
Angka tersebut terdiri dari 13.862.701 Wajib Pajak Orang Pribadi, 915.473 Wajib Pajak Badan, 89.869 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh adalah 30 April 2026.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.
Baca juga : Suami Istri Cerai Tapi Sudah Satukan NPWP, Begini Solusinya!


