Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakin target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak dapat tercapai hingga batas akhir 31 Maret.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakin target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak dapat tercapai hingga batas akhir 31 Maret.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan per awal Maret, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 6 juta wajib pajak. Adapun, rata-rata pelaporan SPT harian saat ini mencapai 200.000 hingga 250.000 wajib pajak per hari. Jumlah ini belum mencapai target yang dia perkirakan bisa mencapai 350.000 wajib pajak per hari.
Adapun, sisa waktu efektif untuk pelaporan SPT hanya berkisar 10-13 hari. Hingga akhir batas pelaporan, dia yakin jumlahnya akan bertambah hingga mencapai 8,5 juta wajib pajak.
“Itu katakan 10 hari dikali 250.000 itu sekitar 2,5 juta ya. 2,5 juta dari 6 juta sekarang berarti 8,5 juta (SPT),” ujar Bimo dalam Media Briefing di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Untuk mencapai target ini, DJP tidak hanya menunggu kepatuhan sukarela atau voluntary complience. Bimo mengungkapkan jajarannya ikut ‘jemput bola’ dengan membuka layanan kantor pajak pada Sabtu dan Minggu.
“Kami tidak hanya melakukan, menunggu atau mengharapkan wajib pajak untuk menyampaikan secara voluntary. Kami juga jemput bola. Kami buka kantor layanan sampai ke Sabtu Minggu juga,” tegasnya.
DJP juga membantu mempermudah wajib pajak untuk melakukan pelaporan di sistem Coretax. DJP memperkenalkan kanal layanan tambahan dalam ekosistem Coretax, yakni Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak), guna memperluas akses layanan perpajakan.
“Itu katakan 10 hari dikali 250.000 itu sekitar 2,5 juta ya. 2,5 juta dari 6 juta sekarang berarti 8,5 juta (SPT),” ujar Bimo dalam Media Briefing di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Untuk mencapai target ini, DJP tidak hanya menunggu kepatuhan sukarela atau voluntary complience. Bimo mengungkapkan jajarannya ikut ‘jemput bola’ dengan membuka layanan kantor pajak pada Sabtu dan Minggu.
“Kami tidak hanya melakukan, menunggu atau mengharapkan wajib pajak untuk menyampaikan secara voluntary. Kami juga jemput bola. Kami buka kantor layanan sampai ke Sabtu Minggu juga,” tegasnya.
DJP juga membantu mempermudah wajib pajak untuk melakukan pelaporan di sistem Coretax. DJP memperkenalkan kanal layanan tambahan dalam ekosistem Coretax, yakni Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak), guna memperluas akses layanan perpajakan.
Bacajuga : Pantau Transaksi Kartu Kredit Wajib Pajak, Bos DJP Jamin Kerahasiaan dan Keamanan Data


