
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto meyakinkan, fitur Deposit Pajak di Coretax semakin memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Tak hanya sebagai sarana pembayaran pajak, kemudahan juga dirasakan ketika Wajib Pajak menerima saldo pengembalian pajak (restitusi) yang masuk langsung ke Deposit Pajak di Coretax. Meski begitu, Wajib Pajak juga bisa mencairkannya ke rekening bank.
Penjelasan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka menjawab pertanyaan warganet X melalui akun (@kring_pajak).
“@kring_pajak, kami ada lebih bayar pajak lalu kelebihannya sudah masuk ke saldo Deposit Pajak di Coretax, apakah saldo tersebut bisa dicairkan ke rekening? terima kasih,” tulis warganet itu.
DJP menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 122 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2025), pembayaran Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
“Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak yang tersedia pada [menu] ’Profil Wajib Pajak’ dalam basis data perpajakan,” jelas DJP.
Cara Cairkan Saldo Deposit Pajak di Coretax ke Rekening
DJP pun memerinci, cara mencairkan saldo restitusi di Deposit Pajak Coretax ke rekening:
- Pilih menu “Pembayaran”;
- Isi Formulir Restitusi Pajak; dan
- Pilih alasan “Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Nilai Pembayaran yang Belum Digunakan”;
Apabila tidak ditarik ke rekening, Wajib Pajak bisa menggunakan saldo Deposit Pajak di Coretax saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa/tahunan. Namun DJP mengingatkan, sebelum melakukan pelaporan SPT apapun dengan menggunakan deposit, pastikan terlebih dahulu nilai sisa saldo deposit pada ledger/buku besar akun Coretax. Berikut cara mengetahui nilai saldo Deposit Pajak:
- Klik “Terapkan Filter”;
- Setelah itu, data transaksi akan tampak di tabel nomor 3;
- Cek di kolom “Nilai Sisa” dan di kolom “KAP-Kode Akun Pajak (411618) “;
- Untuk mengetahui nilai sisa deposit yang tidak bernilai 0 (nol), pada kolom “Nilai Sisa” dapat dilakukan filter dengan cara klik simbol filter (corong), lalu pilih “Not Equals”, lalu masukkan angka 0 (nol) pada kotak kosong yang tersedia;
- Klik “Apply”, sehingga akan menampilkan nilai sisa deposit yang tidak bernilai 0 (nol);
- Jumlah total nominal yang ada pada kolom kolom “Nilai Sisa” dan di kolom “KAP-Kode Akun Pajak (411618)” yang tidak bernilai 0 (nol) merupakan total nilai sisa deposit saat itu; dan
- Apabila nilai sisa deposit saat itu nilainya sama atau lebih besar dari kurang bayar pada SPT, maka nilai sisa deposit pajak dapat digunakan.
Baca juga : Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp245,1 Triliun, Ini Penopangnya


