Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi bakal diperpanjang dari 31 Maret hingga akhir April 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi bakal diperpanjang dari 31 Maret hingga akhir April 2026.
“Ada [perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi] nanti. Anda maunya berapa?” ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (25/3/2026).
Ia bahkan mengisyaratkan bahwa perpanjangan batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan diberikan selama satu bulan, sehingga batas pelaporan diperkirakan mundur hingga akhir April 2026. Menurutnya, waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan disamakan dengan Wajib Pajak Badan yang akan berakhir pada 30 April 2026 mendatang.
“Iya [batas pelaporan SPT Tahunan ikut Wajib Pajak Badan pada 30 April], kira-kira gitu,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menyoroti berbagai kendala teknis di sistem Coretax DJP yang masih perlu penyempurnaan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan perbaikan sistem agar proses pelaporan lebih lancar.
“Untuk yang kusut-kusut tadi yang muter-muter [loading], kita akan pastikan tidak memakai service dari perusahaan yang lelet terus, yang lelet tersebut. Terus untuk software Coretax-nya sendiri, nanti kita perbaiki terus,” ujarnya.
Purbaya menambahkan bahwa tim teknis saat ini terus melakukan pembenahan terhadap sistem agar ke depan lebih optimal dan tidak mengganggu proses pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
Di kesempatan berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa kebijakan perpanjangan batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelumnya masih dalam tahap evaluasi.
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir bulan Maret,” ujar Inge.
Ia juga menjelaskan bahwa DJP sebenarnya telah menyiapkan skema relaksasi sanksi administrasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” jelasnya.
Sementara itu, ia menegaskan bahwa ketentuan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tetap mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yakni paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 31 Maret 2026.
Baca juga : Zakat Bisa Jadi Pengurang Tagihan Pajak Anda, Ini Aturannya!


