Lapor SPT Tahunan: Ini Cara Buat Bukti Potong Pajak di Coretax

bukti potong

Sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, karyawan harus memiliki Bukti Potong (Bupot) yang dibuat oleh pemberi kerja. Saat ini perusahaan dapat membuat Bupot PPh Pasal 21 melalui Coretax. Bagaimana caranya? Pajak.com akan mengulasnya sesuai dengan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP menekanan bahwa perusahaan kini wajib menyertakan Bupot ketika melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui Coretax. Perubahan administrasi ini dipayungi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dengan demikian, apabila perusahaan tidak membuat Bupot dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 tersebut, maka karyawan tidak dapat melaporkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax.

Cara Buat Bukti Potong di Coretax

Berikut tata cara pembuatan Bupot melalui Coretax:

  1. Login Coretax dalam laman https://coretaxdjp.pajak.go.id;
  2. Setelah login, masuk ke menu “eBupot”;
  3. Pilih jenis bukti potong yang sesuai.
  4. Klik tombol “Create eBupot” untuk mengisi bukti potong pajak penghasilan;
  5. Isi formulir berdasarkan data yang valid termasuk informasi tentang pihak pemberi penghasilan, penerima penghasilan, jenis penghasilan, dan jumlah PPh yang dipotong; dan
  6. Klik tombol “Submit”, dan bukti potong akan otomatis tersimpan dalam sistem.
Cara Cek Bupot Pajak di Coretax

Di sisi lain, karyawan dapat mengecek Bupot melalui Coretax dengan cara berikut ini:

  1. Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id;
  2. Buka menu “Portal Saya”;
  3. Pilih “Dokumen Saya”;
  4. Pilih jenis bukti potong:
  5. BPA1 untuk pegawai tetap atau pensiunan dari perusahaan swasta; atau
  6. BPA2 untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota kepolisian, pejabat negara, dan pensiunannya.
  7. Klik tombol “Unduh” di pojok kanan atas untuk mengunduh Bupot; dan
  8. Bukti potong akan terunduh dalam bentuk dokumen elektronik resmi DJP dalam format Portable Document Format (PDF).

Baca juga : Batas Waktu Lapor SPT WP OP Bakal Diperpanjang hingga April