Pemerintah merelaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Sebelum melaporkannya, penting bagi Wajib Pajak memahami tiga kategorisasi penghasilan dalam Formulir SPT Tahunan Coretax. Apa saja?

Pemerintah merelaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Sebelum melaporkannya, penting bagi Wajib Pajak memahami tiga kategorisasi penghasilan dalam Formulir SPT Tahunan Coretax. Apa saja? Simak ulasan berikut ini berdasarkan penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
DJP mengingatkan bahwa definisi yuridis penghasilan termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang PPh. Melalui payung hukum ini penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang mencakup tiga elemen utama.
“[Pertama], sumber, yaitu baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (world wide income). [Kedua] adalah penggunaan, baik yang dipakai untuk konsumsi (habis pakai) maupun untuk menambah kekayaan (investasi/tabungan). [Ketiga] adalah bentuk, yakni dengan nama dan dalam bentuk apa pun (termasuk uang tunai maupun natura/fasilitas),” jelas DJP
3 Kategorisasi Penghasilan dalam Formulir SPT Tahunan Coretax
Kategorisasi dalam pelaporan SPT tahunan Coretax diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-11/PJ/2025).
Dalam formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax, definisi penghasilan dipecah menjadi beberapa kategori pelaporan agar sesuai dengan tarif pajaknya:
1. Penghasilan objek pajak non-final (digabungkan)
Penghasilan ini wajib digabung di akhir tahun dan dikenakan tarif PPh progresif (Pasal 17 ayat (1) huruf a). Dalam Lampiran PER-11/PJ/2025, penghasilan terdiri dari:
- Penghasilan dari pekerjaan berupa gaji, tunjangan, bonus, dan pensiun dari pemberi kerja bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau penerima pensiun berkala;
- Penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, yakni Penghasilan neto dari kegiatan usaha (dagang/jasa/industri) atau profesi keahlian khusus/pekerjaan bebas (dokter, notaris, dan lain sebagainya—sesuai dengan ketentuan berlaku) yang tidak dikenakan pajak final;
- Penghasilan dalam negeri lainnya, yaitu penghasilan pasif atau insidentil yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas seperti royalti, keuntungan penjualan harta (capital gain) aset pribadi (misal: jual mobil/emas), dan bunga pinjaman non-bank; dan
- Penghasilan luar negeri, yakni seluruh penghasilan yang diterima dari luar negeri.
2. Penghasilan objek pajak final (dipisahkan)
Penghasilan ini pajaknya sudah dianggap sudah selesai saat dipotong/disetor dan tidak digabung dengan penghasilan poin satu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT tahunan pada Lampiran 2 bagian A, contohnya bunga deposito/obligasi; penjualan tanah/bangunan; dan penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu—tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.
3. Penghasilan bukan objek pajak (hanya dilaporkan)
Penghasilan ini dikecualikan dari pengenaan PPh berdasarkan UU PPh. Kendati demikian, penghasilan tetap wajib dilaporkan dalam SPT tahunan pada Lampiran 2 bagian B, sebagai contoh:
- Warisan;
- Hibah dari anak atau orang tua yang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- Bantuan/sumbangan yang memenuhi ketentuan;
- Bagian laba dari CV;
- Klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa;
- Sisa hasil usaha (SHU) dari koperasi; dan
- Dividen dalam negeri/luar negeri yang memenuhi ketentuan investasi dan telah dilaporkan dalam formulir SPT tahunan sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh dan Laporan Realisasi Investasi sesuai ketentuan.
Baca juga : Coretax Mobile Resmi Diluncurkan! Lapor Formulir SPT Tahunan Bisa Lewat HP


