Dirjen Pajak Serukan Era Baru “Cooperative Compliance” dan Sinergi Aparat Penegak Hukum 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto serukan era baru cooperative compliance di tengah implementasi Coretax. Secara simultan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini juga berfokus pada penguatan sinergi aparat penegak hukum (APH).
dirjen pajak

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto serukan era baru cooperative compliance di tengah implementasi Coretax. Secara simultan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini juga berfokus pada penguatan sinergi aparat penegak hukum (APH).

Hal tersebut diungkapkan Bimo dalam Seminar Nasional Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten (KOMPAK) bertajuk Menatap Outlook Ekonomi 2026 di Aula Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026).

Ia menekankan, pendekatan cooperative compliance didesain tidak hanya menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi Wajib Pajak, tetapi juga membangun hubungan yang lebih transparan dan saling percaya dengan Dirjen pajak.

“Implementasi Coretax adalah backbone utama yang memungkinkan kita memiliki basis perpajakan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan sistem ini, kita bisa mendapatkan gambaran potensi perpajakan yang valid dan akurat berdasarkan integrasi data secara real-time,” ungkap Bimo dikutip Pajak.com pada Senin (13/4/2026).

Ia juga mengatakan bahwa peningkatan kepatuhan Wajib Pajak tidak lagi dilakukan secara parsial, tetapi melalui inklusivitas yang terintegrasi secara menyeluruh.

“Hal ini mencakup strategi penagihan pajak yang lebih efektif dengan memperkuat kolaborasi bersama aparat penegak hukum di dalam negeri serta negara-negara mitra melalui kerja sama perpajakan internasional,” ujar Bimo.

Oleh karena itu, ia berharap forum strategis ini dapat menjadi panggung kolaboratif untuk merumuskan arah kebijakan fiskal dan strategi pengamanan penerimaan negara tahun 2026 di tengah dinamika ekonomi global.

“Kepatuhan yang inklusif berarti kita bergerak bersama. Dalam konteks penegakan hukum, sinergi dengan aparat dan negara mitra menjadi kunci agar tidak ada celah bagi penghindaran pajak lintas yurisdiksi,” ujar Dirjen pajak.

Di sisi lain, ia memastikan komitmen pemerintah untuk menerapkan equal level playing field (kesetaraan level kompetisi) antara Wajib Pajak di sektor konvensional maupun sektor digital. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus ketimpangan beban pajak, sehingga seluruh pelaku usaha dapat bertumbuh secara sehat dan adil. Dengan begitu kebijakan perpajakan dapat mendorong terciptanya keadilan iklim usaha.

“Dinamika global memang menantang, namun dengan sinergi dan data yang valid, kita optimistis pajak akan tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” pungkas Bimo.

Baca juga : Apa itu SPT Tahunan Berstatus Nihil dan Penyebabnya?