Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat melakukan penghapusan atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik. Ketentuan penghapusan NPWP telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 (PER 7/2025).

Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat melakukan penghapusan atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik. Ketentuan penghapusan NPWP telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 (PER 7/2025). Salah satu kriteria wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat menghapus NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) PER 7/2025 adalah wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP.
“Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP atas wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif berdasarkan permohonan atau secara jabatan,” bunyi Pasal Pasal 44 ayat (1) PER 7/2025.
Bagi wajib pajak yang bermaksud mengajukan ketentuan penghapusan NPWP, proses tersebut hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan terlebih dahulu melalui tahapan pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (7) dan (9) UU KUP, keputusan ketentuan penghapusan NPWP oleh wajib pajak diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan untuk penghapusan NPWP dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi dan 12 bulan untuk wajib pajak badan.
Untuk melakukan penghapusan NPWP, wajib pajak dapat melakukannya melalui Coretax. Layanan ini dapat diakses dalam menu Portal Saya kemudian pilih Penghapusan & Pencabutan. Pada bagian Manajemen Kasus, isi kolom Jenis Pembatalan dengan Penghapusan NPWP.
Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP oleh wajib pajak dapat dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (4) PER 7/PJ/2025, yakni tidak mempunyai utang pajak dan tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sebagai informasi, kriteria wajib pajak yang bisa mengajukan penghapusan NPWP sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/2020 (PER 04/2020). Berdasarkan Pasal 34 PER 04/2020, jumlah kriteria wajib pajak yang bisa mengajukan penghapusan NPWP yaitu 13 kelompok wajib pajak. Dengan berlakunya PER 7/2025, jumlah kriteria wajib pajak tersebut disederhanakan dari 13 menjadi 8 kelompok wajib pajak.
Baca juga : Panduan Registrasi Coretax untuk Perwakilan Negara Asing


