DJP Catat 11,2 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan via Coretax hingga 14 April 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 11,2 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax hingga 14 April 2026 pukul 24.00 WIB.
djp

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 11,2 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax hingga 14 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan data terbaru DJP, mayoritas pelaporan SPT Tahunan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan yang mencapai 9.729.122 SPT Tahunan. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 1.198.328 SPT Tahunan.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh, untuk periode sampai dengan 14 April 2026 [tahun pajak 2025), tercatat 11.226.740 SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulisnya,

Untuk Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan tercatat sebanyak 296.181 SPT Tahunan dalam rupiah dan 212 SPT Tahunan dalam dolar Amerika Serikat (AS).

Selain itu, terdapat juga pelaporan dari Wajib Pajak Badan dengan periode tahun buku berbeda, yakni sebanyak 2.863 SPT Tahunan dalam rupiah dan 33 SPT Tahunan dalam dolar AS.

DJP juga mencatat perkembangan positif dalam aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan. Hingga 14 April 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 18.046.467.

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.046.467,” jelas Inge.

Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 16.954.601 akun. Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 1.000.757 akun, diikuti Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebanyak 90.882 akun, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227 akun.

Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

Namun, DJP menghapus sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 sebagai bentuk kebijakan relaksasi di masa implementasi sistem Coretax. Kebijakan DJP ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026.

Baca juga : Ketentuan Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak yang Memiliki Lebih Dari Satu NPWP