Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan. Dari yang seharusnya 30 April 2026, diperpanjang menjadi 31 Mei 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan. Dari yang seharusnya 30 April 2026, diperpanjang menjadi 31 Mei 2026.
Keputusan itu diambil berdasarkan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sementara untuk lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tetap berakhir 30 April 2026, karena sebelumnya telah diberikan relaksasi dari seharusnya 31 Maret 2026.
“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Bimo menyebut perpanjangan waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Badan diambil karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak. Di sisi lain, ia menyadari sistem inti administrasi perpajakan Coretax belum sempurna.
“Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna, dan juga dari sisi sistem yang memang terus kami sempurnakan,” ucap Bimo.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan Wajib Pajak Badan bisa lebih menyiapkan kelengkapan perhitungan dan administrasi lainnya untuk penyampaian SPT PPh Badan.
“Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa memberikan waktu untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan,” imbuh Bimo.
Selama masa pelaporan SPT Tahunan, petugas pajak dipastikan optimal memberikan layanan tatap muka bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung di kantor pajak. Pelayanan disebut tetap buka Senin-Minggu.
“Kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi yang memang kami deteksi membutuhkan asistensi dari anggota kami di seluruh Indonesia. Jadi sekali lagi, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang benar-benar mendekati wajib pajak dan membantu sepenuhnya,” pungkas Bimo.
Baca juga : Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Besok, Berikut Sanksi Jika Terlewat


