Kemenkeu Lanjutkan Pengembangan Tax Crime Handling System pada 2027

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melanjutkan pengembangan sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan atau tax crime handling system pada 2027. Program tersebut menjadi salah satu kegiatan yang berlanjut dari pelaksanaan anggaran Kemenkeu pada 2026.
kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melanjutkan pengembangan sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan atau tax crime handling system pada 2027.

Program tersebut menjadi salah satu kegiatan yang berlanjut dari pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan pada 2026.

Pengembangan sistem ini masuk dalam agenda belanja Kemenkeu untuk mendukung penguatan administrasi dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dalam dokumen Buku III Narasi Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga TA 2027, Kemenkeu mencatat pengembangan tax crime handling system sebagai salah satu kegiatan yang dilanjutkan pada 2027.

“Kegiatan yang berlanjut pada tahun 2027 adalah pengembangan sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan/ tax crime handling system,” dikutip dari dokumen tersebut, Senin (24/8).

Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kemenkeu untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta optimalisasi pengawasan terhadap kewajiban penerimaan negara.

Penguatan sistem penanganan tindak pidana perpajakan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas proses bisnis dan layanan terkait pendapatan negara.

Pemerintah sebelumnya telah menempatkan digitalisasi administrasi perpajakan sebagai salah satu instrumen penting dalam meningkatkan penerimaan negara.

Selain tax crime handling system, sejumlah kegiatan Kemenkeu yang berlanjut pada 2027 antara lain penyusunan rekomendasi penguatan pengelolaan sumber daya alam, joint task force on illegal goods, pendanaan usaha mikro melalui pembiayaan UMi, pendanaan selisih harga biodiesel, serta sinergi patroli laut terkoordinasi.

Untuk 2027, anggaran Kemenkeu dalam RAPBN direncanakan sebesar Rp 49,8 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi, mendorong belanja yang efektif dan efisien, serta mengembangkan pembiayaan inovatif dengan tetap memperhatikan pengelolaan risiko.

Penguatan administrasi perpajakan menjadi semakin penting karena pemerintah menargetkan peningkatan pendapatan negara pada 2027.

Dalam pembahasan RAPBN 2027, pemerintah dan Komisi XI DPR juga menyepakati penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penyelarasan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital sebagai bagian dari strategi pendapatan negara.

Baca juga : Pajak E-commerce Ditunda hingga 2027, Purbaya: Kalau Ekonomi Bagus