Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat penyelesaian pekerjaan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum pada tiga bulan terakhir 2026 untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat penyelesaian pekerjaan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum pada tiga bulan terakhir 2026 untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP telah memiliki sistem untuk memetakan aktivitas petugas pajak, jumlah wajib pajak yang ditangani, serta perlakuan yang telah diberikan kepada wajib pajak pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
Sistem tersebut juga digunakan untuk melihat dampak setiap tindakan terhadap penerimaan negara.
“AR-AR kami sudah ketahuan apa yang harus dilakukan. Saya minta untuk dihabisin tiga bulan terakhir. Pemeriksa juga begitu,” ujar Bimo, dikutip Minggu (18/10).
Bimo menegaskan, pekerjaan yang masih tertunda (outstanding) dan dapat dieksekusi hingga akhir Desember akan dipercepat. Langkah serupa juga diterapkan pada penegakan hukum perpajakan.
Percepatan tersebut menjadi perhatian di tengah realisasi penerimaan pajak yang masih menghadapi tantangan untuk memenuhi target tahunan.
Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.607,6 triliun, dengan shortfall Rp750,1 triliun dari target penerimaan pajak tahun ini.
Bimo mengatakan, pengelolaan penerimaan dilakukan dengan basis data yang kuat dan pelaksanaan tindakan yang terukur. Menurut dia, sistem yang digunakan DJP memungkinkan kinerja petugas serta dampak penanganan wajib pajak terhadap penerimaan dipantau.
Ia juga menyebut kinerja tahun ini sebagai yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
“Yang jelas, tahun ini 10 tahu terakhir itu paling tinggi kinerjanya. Tax buoyancy juga,” katanya.
Meski demikian, dengan shortfall yang masih mencapai Rp750,1 triliun per akhir September, efektivitas percepatan pekerjaan pada tiga bulan terakhir akan menjadi salah satu faktor yang perlu dicermati dalam melihat perkembangan penerimaan pajak hingga penutupan tahun 2026.
Baca juga : Kemenkeu Ungkap Coretax Berhasil Tambah 2 Juta Wajib Pajak


