Konsultan Pajak di Bali
Konsultasi pajak di Bali menjadi lebih mudah dengan kehadiran kami, konsultan pajak resmi dan terdaftar berlokasi di Denpasar – Bali. Kami hadir dengan lokasi kantor yang strategis, memudahkan Anda untuk menemui dan berhubungan dengan kami. Dapatkan solusi pajak terpercaya dengan pelayanan yang dapat diandalkan.
Satvika Consulting adalah kantor konsultan pajak di Bali yang terpercaya dan terdaftar. Tidak sekadar menawarkan layanan konsultasi biasa. Mereka memiliki tim ahli yang terdiri dari para profesional yang menguasai berbagai aspek perpajakan, mulai dari pemahaman mendalam akan regulasi hingga strategi penyesuaian terbaru dalam peraturan perpajakan.
Satvika Consulting Memberi Solusi
Konsultan pajak di Bali, Jasa Perpajakan, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Tahunan Badan, Laporan keuangan, Legality, Akuntansi dan Perpajakan.
Partner App Journal ID
Jurnal adalah software akuntansi online untuk mengatur sistem pembukuan yang lebih baik bagi pemilik Usaha Kecil dan Menengah. Komitmen kami adalah memastikan solusi akuntansi Anda selalu.
Partner App Quickbooks
Software Akuntansi Cepat & Sederhana. Masuk dari Mac, PC, atau Ponsel! Akses Kapan Saja, Di Mana Saja. Kelola Keuangan Bisnis. Login Multi-Pengguna. Faktur Otomatis.
Alasan Memilih Satvika Consulting
Satvika Consulting telah membuktikan diri sebagai mitra terpercaya dalam urusan perpajakan bagi bisnis di Denpasar. Dengan pengalaman, keahlian, dan reputasi yang solid, mereka tidak hanya membantu perusahaan memahami labirin pajak, tetapi juga memastikan bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang.
Keahlian yang Luas: Tim Satvika terdiri dari para ahli yang memahami secara mendalam peraturan perpajakan, membantu perusahaan menghadapi kompleksitas dalam pengelolaan pajak.
Kepatuhan dan Efisiensi: Mereka menawarkan layanan untuk memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan pajak sambil memaksimalkan efisiensi di dalamnya.
Pendekatan Personal: Satvika tidak sekadar memberikan solusi generik, melainkan merancang strategi yang sesuai dengan kebutuhan unik setiap klien.
Berita
Artikel Terbaru Seputar Dunia Akuntansi, Pajak & Ekonomi
Sebelum Lapor SPT Tahun Ini DJP Ingatkan 4 Hal Penting Ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagikan pengumuman penting perihal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagikan pengumuman penting perihal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
Luhut Pede Coretax Bisa Tambah Penerimaan Negara hingga Rp1.500 T
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan memberikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax yang telah dimulai per 1 Januari 2025. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar
Keluhan Soal Coretax Terus Muncul: Sistem Tak Siap, Sosialisasi Kacau!
Kalangan pengusaha dan pakar pajak memberikan catatan khusus terhadap pemerintah, tentang sistem inti administrasi pajak atau coretax yang mengalami masalah panjang, setelah diterapkan ke publik pada 1 Januari 2025. Kalangan
Luhut Ungkap Andil Bank Dunia di Balik Lahirnya Coretax
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menceritakan perihal awal mula lahirnya Coretax ada Andil Bank Dunia di Balik Lahirnya Coretax Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan
PPN 12% Hanya Khusus Barang Mewah, Ini Cara Isi Faktur Pajaknya!
PPN 12% Hanya Khusus Barang Mewah, Ini Cara Isi Faktur Pajaknya, karena ada pembaruan skema perhitungan dan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Mengisi faktur pajak kini menjadi penting dipahami
Aturan Resmi DJP Soal PPN 12%: Jenis Barang, Faktur & Hitungannya
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo resmi merilis peraturan teknis pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% dan PPN tarif efektif 11% untuk barang-barang non mewah sejak 1 Januari 2025.
Kurs Pajak
KMK Nomor 3/KM.10/KF.4/2025
Tanggal Berlaku: 22 Januari 2025 – 28 Januari 2025
No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
1 | Dolar Amerika Serikat (USD) USD |
16.322,00
|
123,00 |
2 | Dolar Australia (AUD) AUD |
10.121,02
|
66,30 |
3 | Dolar Kanada (CAD) CAD |
11.343,74
|
78,16 |
4 | Kroner Denmark (DKK) DKK |
2.249,60
|
9,15 |
5 | Dolar Hongkong (HKD) HKD |
2.096,16
|
14,09 |
6 | Ringgit Malaysia (MYR) MYR |
3.622,74
|
23,15 |
7 | Dolar Selandia Baru (NZD) NZD |
9.138,46
|
52,76 |
8 | Kroner Norwegia (NOK) NOK |
1.433,26
|
10,28 |
9 | Poundsterling Inggris (GBP) GBP |
19.934,22
|
-112,04 |
10 | Dolar Singapura (SGD) SGD |
11.933,26
|
83,74 |
11 | Kroner Swedia (SEK) SEK |
1.459,24
|
5,04 |
12 | Franc Swiss (CHF) CHF |
17.865,54
|
79,69 |
13 | Yen Jepang (JPY) JPY |
10.417,55
|
163,59 |
14 | Kyat Myanmar (MMK) MMK |
7,77
|
0,07 |
15 | Rupee India (INR) INR |
188,58
|
-0,11 |
16 | Dinar Kuwait (KWD) KWD |
52.908,88
|
392,67 |
17 | Rupee Pakistan (PKR) PKR |
58,55
|
0,58 |
18 | Peso Philipina (PHP) PHP |
278,36
|
0,69 |
19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) SAR |
4.348,95
|
33,73 |
20 | Rupee Sri Lanka (LKR) LKR |
55,25
|
0,36 |
21 | Baht Thailand (THB) THB |
470,79
|
2,41 |
22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) BND |
11.937,15
|
93,27 |
23 | Euro Euro (EUR) EUR |
16.783,83
|
69,05 |
24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) CNY |
2.221,97
|
18,57 |
25 | Won Korea (KRW) KRW |
11,18
|
0,09 |