
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan Coretax Mobile pada aplikasi M-Pajak untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi berstatus nihil. Lantas, apa itu SPT tahunan berstatus nihil? Dan, apa penyebabnya? kita akan mengulasnya berdasarkan materi resmi yang diterbitkan oleh otoritas.
DJP menjelaskan bahwa SPT berstatus nihil adalah kondisi pelaporan pajak di mana jumlah PPh terutang sama besarnya dengan kredit pajak—pajak yang sudah dipotong pihak lain atau dibayar sendiri. Kondisi juga bisa terjadi ketika tidak ada PPh terutang dan kredit pajak sama sekali.
Secara matematis dalam formulir induk SPT tahunan, status nihil terjadi ketika angka pada baris “PPh Kurang/Lebih Bayar” menunjukkan angka 0 (nol).
“Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat pajak yang harus disetor sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, namun juga tidak berhak atas pengembalian (restitusi) pajak,” tulis DJP.
Penyebab SPT Tahunan Berstatus Nihil
DJP memetakan setidaknya tiga kemungkinan penyebab SPT tahunan berstatus nihil:
1. Karyawan dengan satu pemberi kerja
SPT tahunan berstatus nihil terjadi karena jumlah PPh yang dipotong oleh perusahaan (pemberi kerja) sama dengan jumlah PPh terutang dalam 1 tahun, sehingga pajak sudah dipotong lunas oleh perusahaan melalui mekanisme PPh Pasal 21 dan tidak ada penghasilan lain yang merupakan objek pajak tidak final;
2. Di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
SPT tahunan berstatus nihil terjadi karena penghasilan neto setahun lebih kecil dari PTKP, sehingga tidak terdapat PPh terutang dan tidak terdapat kredit pajak; dan
3. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
SPT tahunan berstatus nihil terjadi karena seluruh penghasilan dikenakan PPh final, misalnya seperti PPh final 0,5 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Selain layanan Coretax Mobile di aplikasi M-Pajak, SPT tahunan berstatus nihil juga bisa mengakses Coretax Form.
Dengan Coretax Mobile, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan PPh melalui handphone. Sementara Coretax Form memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi mengisi SPT Tahunan PPh tanpa menggunakan internet secara langsung.
Baca juga : Ini 3 Kategorisasi Penghasilan dalam Formulir SPT Tahunan Coretax


