Apa Sih Pentingnya Akuntansi Pajak bagi Akuntan Pajak ?

akuntansi pajak

Hal pertama yang harus dipahami tax officer atau akuntan pajak adalah mengetahui dasar dari pengertian akuntansi perpajakan atau tax accountingAkuntansi pajak adalah pencatatan dan penyusunan laporan transaksi keuangan untuk mengetahui besar pajak yang harus dibayar.

Apa sih pentingnya memahami akuntansi pajak dan mengerti pengertian akuntansi pajak adalah dasar yang harus diketahui akuntan pajak? Tentu saja akuntansi pajak ini sangat penting bagi pengelola keuangan dan perpajakan Perusahaan. Mengingat, setiap usaha atau perusahaan yang didirikan dan dijalankan tak lepas dari kewajiban perpajakan. Oleh karena itulah akuntansi perpajakan diperlukan guna melakukan administrasi perpajakan dengan baik dan benar. Sehingga kewajiban pembayaran dan pelaporan perpajakan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan.

Konsep Dasar dan Pengertian Akuntasi Perpajakan

Akuntansi perpajakan adalah salah satu cabang ilmu akuntansi.

Sedangkan pengertian akuntansi perpajakan adalah pencatatan dan penyusunan laporan semua transaksi keuangan untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar Wajib Pajak. Sebenarnya dunia perpajakan tidak mengenal istilah akuntansi. Istilah yang ada hanya pencatatan dan pembukuan saja. Namun memasuki era perpajakan modern, sistem akuntansi sangat dibutuhkan. Secara garis besar, akuntansi dan akuntansi perpajakan menggunakan cara kerja yang sama.

Hanya saja, dalam akuntansi yang dihasilkan adalah laporan keuangan, sementara untuk akuntansi perpajakan yang dihasilkan adalah laporan pajak. Jadi, itulah konsep dasar dari akuntansi pajak atau tax accounting yang wajib dipahami akuntan pajak dalam menjalankan profesinya.

Tentu saja, pemahan dasar akuntasi perpajakan ini tidak hanya dikhususkan pada akuntan pajak saja, melainkan sebagai pelaku bisnis tentunya juga penting untuk mengetahuinya untuk menjalankan bisnisnya.

Prinsip Akuntansi Perpajakan atau Tax Accounting adalah?

Setelah mengetahui apa itu akuntansi perpajakan, hal dasar tax accounting yang harus dipahami akuntan pajak adalah prinsip akuntansi perpajakan itu sendiri.

Sehingga dalam proses perhitungan akuntansi perpajakan tidak terjadi kesalahan.

Lalu, apa saja prinsip akuntansi perpajakan ini? Prinsip tax accounting adalah sebagai berikut:

a. Akuntansi perpajakan sebagai pengungkapan penuh

Prinsip akuntansi perpajakan sebagai pengungkapan penuh artinya upaya untuk mendapatkan hasil yang akurat dari pencatatan keuangan usaha atau perusahaan.

Sehingga aktivitas pencatatan keuangan harus dilakukan secara informatif dan detail yang memungkinkan adanya referensi tambahan sebagai lampiran atau catatan kaki.

b. Akuntansi perpajakan sebagai konsistensi

Prinsip akuntansi perpajakan selanjutnya adalah sebagai konsistensi perusahaan yang menunjukkan bahwa metode pembukuan yang digunakan perusahaan tidak diperbolehlan diubah dalam jangka waktu tertentu atau singkat.

Akan tetapi, kalaupun pada akhirnya diperlukan perubahan metode pembukuan masih dalam waktu singkat, maka harus memenuhi ketentuan salah satunya alasan perubahan tersebut.

Alasan perubahan metode pembukuan tersebut bisa karena perubahan dalam metode perhitungan persediaan barang, penentuan tahun buku, atau penentuan metode penyusutan dan lainnya.

c. Akuntansi pajak sebagai kesatuan

Prinsip akuntansi perpajakan sebagai suatu kesatuan karena perusahaan merupakan satu kesatuan dengan entitas ekonomi lain yang tidak dapat dipisahkan.

Maksudnya, antara pemilik usaha atau lembaga tidak memiliki hak secara hukum. Sehingga dalam administrasinya, keuangan perusahaan dan perpajakannya adalaha suatu kesatuan.

d. Akuntansi perpajakan sebagai kntinuitas

Prinsip akuntansi perpajakan sebagai keberlanjutan artinya adanya gambaran bahwa perusahaan tidak akan dibubarkan ataua terus dapat melanjutkan kegiatan ekonominya di masa mendatang.

e. Akuntan pajak sebagai histori

Sedangkan prinsip akuntansi perpajakan sebagai histori artinya adanya keharusan secara real time terhadap pembiayan barang atau aset dalam pencatatan keuangan.

Fungsi Akuntansi Pajak yang Harus Dipahami Akuntan Pajak adalah?

Akuntansi perpajakan tidak hanya berfungsi untuk mengetahui jumlah pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak.

Akan tetapi, akuntansi perpajakan memiliki fungsi lain yang cukup penting, yakni:

1. Strategi

Akuntansi perpajakan berfungsi sebagai strategi untuk perencanaan perpajakan masa depan yang berasal dari data pembayaran pajak serta menjadi bahan penilaian kinerja perusahaan selama periode sebelumnya.

2. Analisis

Berikutnya adalah sebagai bahan analisis untuk mengetahui jumlah pajak yang menjadi tanggungan perusahaan di waktu yang akan datang untuk memudahkan perusahaan dalam hal mengurus pajak.

3. Publikasi

Akuntansi perpajakan juga berfungsi sebagai laporan keuangan saat ada investor atau keperluan publikasi lainnya. Dengan adanya laporan pajak yang baik, maka perusahaan dinilai memiliki performa yang baik juga.

4. Pembanding

Terakhir, fungsi lain dari akuntansi perpajakan ini adalah menjadi dokumentasi perpajakan setiap tahunnya yang bisa digunakan sebagai perbandingan untuk mengetahui riwayat perkembangan keuangan perusahaan.

Klasifikasi Pajak dalam Akuntansi Pajak adalah?

Perusahaan perlu mengetahui jenis klasifikasi pajak terutang yang harus dibayarkan sebelum membuat laporan akuntansi perpajakan.

Agar lebih mudah dipahami, klasifikasi pajak terbagi menjadi dua jenis berdasarkan cara pemungutannya, yaitu sebagai berikut:

a. Pajak Langsung

Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan dengan melihat jumlah penghasilan atau kekayaan yang dimiliki perusahaan.

Besar pajaknya sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Pembayaran pajak langsung biasanya wajib dibayarkan oleh wajib pajak sendiri, tidak boleh diwakilkan atau dibebankan kepada orang atau lembaga lain.

b. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dibayarkan saat terjadi sebuah transaksi keuangan.

Pajak tidak langsung dapat diwakilkan atau dibebankan kepada orang atau lembaga lain.

Misalnya adalah saat membeli barang di pusat perbelanjaan, biasanya harga yang tercantum sudah termasuk biaya pajak sehingga pembeli tidak perlu membayar pajak ke pemerintah.

Baca Juga : Seberapa Penting Peran Konsultan Pajak dalam Mengatasi Permasalahan Pajak Wajib Pajak?