Apakah Anda Sudah Mengajukan Laporan SPT Tahunan?

Pelaporan SPT Tahunan adalah tanggung jawab yang timbul setiap kali tahun berganti. Waktu untuk melaporkannya mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Maret untuk individu dan 30 April untuk badan usaha.

SPT Tahunan

Mendekati akhir bulan Februari, sekitar 5,4 juta wajib pajak menerima pesan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui email. Pesan tersebut disusun secara individual dengan mencantumkan nama masing-masing penerima.

Isinya adalah ungkapan terima kasih atas pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam dua bulan pertama tahun ini.

Sebulan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk individu, Direktorat Jenderal Pajak akan kembali mengirimkan pesan serupa untuk mengingatkan sekitar 25 juta wajib pajak yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan.

Tidak selalu disengaja jika ada yang melewatkan pelaporan SPT Tahunan. Terkadang, keterbatasan informasi dan pemahaman tentang kewajiban perpajakan juga bisa menjadi penyebab utamanya

Pelaporan SPT Tahunan adalah tanggung jawab yang timbul setiap kali tahun berganti. Waktu untuk melaporkannya mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Maret untuk individu dan 30 April untuk badan usaha.

Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat aturan yang berlaku secara khusus untuk individu yang merupakan pelaku usaha, pekerja lepas, dan badan usaha yang melakukan pembukuan keuangan dalam aktivitas usahanya.

Bagi wajib pajak yang menggunakan periode akuntansi yang berbeda dari tahun kalender, batas waktu pelaporan SPT Tahunannya adalah 3 bulan untuk individu dan 4 bulan untuk badan usaha, dihitung setelah berakhirnya tahun buku.

Contohnya, jika wajib pajak menjalankan pembukuan dengan periode setahun dari bulan Mei hingga April, maka batas waktu penyampaian SPT Tahunannya adalah pada akhir Juli untuk individu dan pada akhir Agustus untuk badan usaha

Namun, agar bisa memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan terkait perbedaan tahun buku tersebut terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar

Siapa Saja Wajib Lapor SPT Tahunan ?

Pada prinsipnya, kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan muncul setelah pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meskipun demikian, ada beberapa kriteria wajib pajak yang dapat dikecualikan dari kewajiban ini, yaitu mereka yang memiliki status non-efektif.

Status non-efektif diberlakukan untuk wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, tetapi NPWP mereka belum atau tidak dihapuskan.

Biasanya, status ini diberikan kepada individu yang tidak lagi menerima penghasilan atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan tetapi jumlahnya tidak melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Status non-efektif juga bisa diberikan kepada badan usaha yang tidak lagi aktif menjalankan kegiatan usahanya.

Bagi wajib pajak yang masih memiliki status aktif, kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan tetap berlaku, baik itu untuk individu maupun badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan tersebut

Jika wajib pajak awalnya memiliki status aktif namun kemudian memenuhi kriteria tersebut karena tidak lagi memiliki penghasilan, sebaiknya mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif.

Yuk, mari kita lakukan pelaporan SPT Tahunan dengan mudah dan tanpa stres bersama Satvika Consulting! Kami siap membantu Anda mengurus semua proses perpajakan dengan cepat dan akurat.

Dengan pengalaman kami yang luas dalam bidang konsultasi pajak, kami akan memastikan bahwa pelaporan SPT Anda dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jangan biarkan kewajiban pajak menjadi beban, percayakan kepada kami untuk menyelesaikan semua itu dengan profesionalisme dan keahlian kami. Hubungi Satvika Consulting sekarang untuk mendapatkan bantuan dalam melaporkan SPT Tahunan Anda dan nikmati kenyamanan serta kepastian dalam urusan perpajakan Anda!

Baca Juga : Bisa Kena Denda Jika Tidak Lapor SPT Tahunan ? Berapa sih