Hadiah Lebaran atau hampers dari atasan kepada karyawan tidak dikenai PPh pasal 21, konfirmasi Ditjen Pajak Kemenkeu.
Ditjen Pajak Kemenkeu mengonfirmasi bahwa hadiah Lebaran atau hampers yang berisi makanan, minuman, dan barang lain yang diberikan oleh majikan kepada karyawan tidak akan dikenai PPh pasal 21.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Arif Yunianto menjelaskan bahwa ini telah diatur dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terkait dengan penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk barang atau layanan.
Perlu diingat bahwa hampers atau bingkisan yang berisi makanan atau minuman termasuk dalam kategori barang atau pelayanan tertentu dalam daftar natura atau kenikmatan.
“Dalam momen perayaan hari raya, pemberian hampers oleh atasan kepada karyawan tidak akan menjadi subjek pajak dan tidak akan dikenakan PPh,” ungkapnya dalam episode 128 Taxlive di akun Instagram @ditjenpajakri, dilansir pada Jumat (5/4/2024).
Namun, Arif menjelaskan bahwa pengecualian dari objek PPh hanya berlaku jika hampers diberikan kepada semua karyawan. Jika bingkisan hanya diberikan kepada sebagian pegawai yang merayakan hari raya seperti lebaran atau acara agama lainnya, maka apakah akan dikenakan PPh atau tidak akan ditentukan berdasarkan nilai hampers tersebut.
Arif menjelaskan bahwa jika nilai hampers melebihi Rp 3 juta per tahun per pegawai, maka PPh akan dikenakan atas selisih nilai melebihi batasan tersebut.
Aturan tersebut juga berlaku jika pegawai menerima hampers di luar dari perayaan hari besar keagamaan yang telah disebutkan.
“Jika hampers diberikan di luar dari lima hari besar keagamaan yang disebutkan, persyaratan utamanya adalah bahwa hampers tersebut harus diterima oleh semua pegawai dan total nilainya tidak boleh melebihi Rp 3 juta,” ujar Arif.
Arif menegaskan bahwa jika nilai bingkisan melebihi Rp 3 juta, maka hanya selisih nilainya yang akan dikenakan pajak penghasilan.
Baca juga : Keberadaan Uang Rp 76 Miliar di Rumah Suami Sandra Dewi: Terlepas dari Sorotan Pajak?