Apakah Istri Perlu Melaporkan SPT Pajak Jika Suami Sudah Melakukannya?

Apakah jika sudah berstatus suami-istri, apakah keduanya harus melaporkan SPT secara bersama-sama? Atau cukup jika hanya suami yang membuat laporan tersebut ?

istri

Batas waktu untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) 2023 bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Setiap Wajib Pajak diharapkan mengisi laporan tersebut dengan akurat dan jujur.

Apakah jika sudah berstatus suami-istri, apakah keduanya harus melaporkan SPT secara bersama-sama? Atau cukup jika hanya suami yang membuat laporan tersebut dan istri tidak perlu melakukannya?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk diketahui bahwa setiap individu yang mengajukan SPT harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP diperlukan untuk pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.

Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu entitas ekonomi. Ini berarti kewajiban perpajakan antara suami dan istri disatukan atau digabung. Artinya, hanya diperlukan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keduanya. Prinsip ini diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa dalam sistem pengenaan pajak di Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu entitas ekonomis. Ini berarti pendapatan atau kerugian dari semua anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan kepala keluarga bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” demikian yang dikutip pada Senin, (25/3/2024).

Namun, Direktorat Jenderal Pajak mengizinkan suami dan istri untuk memisahkan kewajiban perpajakan, baik dalam situasi di mana mereka masih hidup bersama maupun setelah bercerai.

Untuk melakukan pemisahan NPWP dan kewajiban perpajakan suami-istri, mereka harus menyampaikan perjanjian tertulis terkait pemisahan harta dan penghasilan. Alternatifnya, mereka dapat menyerahkan perjanjian yang menetapkan pilihan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara individu.

“Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa penghasilan suami dan istri akan dikenai pajak secara terpisah jika mereka hidup terpisah berdasarkan keputusan pengadilan, memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau memilih untuk mengeksekusi hak dan kewajiban perpajakan secara individu,” demikian ungkap Ditjen Pajak.

Untuk menggabungkan NPWP pasangan suami istri, langkahnya adalah dengan mengubah alamat sesuai dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat berdasarkan tempat tinggal mereka. Untuk memperbarui alamat NPWP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis dan mengirimkannya langsung ke KPP yang sebelumnya bertanggung jawab atau KPP yang baru sesuai dengan lokasi domisili terbaru mereka.

Pengajuan tersebut juga dapat dilakukan melalui layanan Pos/Jasa Pengiriman/Jasa Kurir dengan mendapatkan bukti penerimaan surat oleh KPP yang sebelumnya bertanggung jawab atau KPP yang baru.

Baca Juga : Pesan Sri Mulyani kepada Warga RI: Mohon Segera Melaporkan SPT !