Apakah Masih Boleh Lapor SPT Pajak Setelah 31 Maret?

Meski Batas Waktu Lewat, Masih Ada Kesempatan Melaporkan SPT Pajak Orang Pribadi Sesudah 31 Maret 2024.

31 maret

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi telah lewat pada 31 Maret 2024. Namun, meskipun demikian, masih memungkinkan untuk melaporkan SPT pada tanggal-tanggal berikutnya.

Wajib pajak (WP) individu yang melaporkan SPT Tahunan 2023 setelah batas waktu pelaporan akan dikenai sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan karena dianggap terlambat.

“Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengingatkan kembali bahwa batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan PPh 2023 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2024 untuk WP badan,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (1/4/2024).

Peraturan mengenai konsekuensi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan SPT tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Prosedur Perpajakan (UU KUP).

Menurut Pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administratif yang berupa denda adalah sejumlah Rp 100 ribu bagi wajib pajak individu dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

Pasal 39 ayat 1 UU KUP juga menyatakan bahwa wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT hingga menyebabkan kerugian bagi negara dapat dikenakan tindakan pidana.

Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan adalah penjara dengan rentang waktu minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda yang berkisar antara dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan.

Maka dari itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara aktif mendorong para wajib pajak untuk mengajukan SPT Tahunan tepat pada waktunya serta dengan informasi yang lengkap dan akurat.

“Dwi menyarankan kepada semua wajib pajak agar segera mengajukan SPT Tahunan mereka melalui berbagai saluran pelaporan yang tersedia. Semakin cepat, semakin nyaman,” ucap Dwi.

Perlu dicatat bahwa hingga 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB, sebanyak 12,7 juta SPT Tahunan telah diserahkan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum batas waktu pelaporan pukul 23.59 WIB.

Terjadi peningkatan sebesar 4,92% dalam jumlah pelaporan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah ini terbagi atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Baca juga : Lebih dari 10,96 Juta Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan Sebelum Batas Waktu 31 Maret