ASPEK PAJAK PEDAGANG EMAS

Pesta Olahraga Negara-negara Asia Tenggara 2023 yang umumnya dikenal sebagai SEA Games ke-32 diadakan pada tanggal 5-17 Mei 2023 di Phnom Penh, Kamboja. Pelaksanaan pesta olahraga ini akan menjadi kesempatan pertama Kamboja sebagai tuan rumah setelah sempat dibatalkan pada tahun 1963 karena suasana politik Kamboja yang tidak mendukung. Terdapat 11 negara yang ikut berpartisipasi pada SEA Games ke-32, salah satunya Indonesia. Pada kesempatan ini, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Indonesia akan mengirim 599 atlet yang tersebar di 31 cabang olahraga yang dipertandingkan pada SEA Games 2023 Kamboja dengan harapan adanya kenaikan peringkat dari SEA Games Vietnam yang sebelumnya dilakukan pada tahun 2021.

Pada pelepasan kontingen Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Jokowi berpesan untuk menaikkan peringkat di SEA Games, dengan peringkat SEA Games Vietnam sebagai patokan ukuran. Presiden Jokowi meminta agar Indonesia memperoleh emas dengan jumlah diatas 69, dengan peringkat yang juga meningkat. “Pilihannya hanya ada dua, peringkat satu atau peringkat dua,” ujar Presiden Jokowi.

Setelah berakhirnya pekan olahraga SEA GAMES, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menyampaikan terima kasih atas perjuangan kontingen Indonesia yang berhasil menduduki peringkat tiga klasemen akhir SEA Games 2023 Kamboja. Indonesia mengumpulkan 87 medali emas, 80 perak, dan 109 perunggu.

Berbicara mengenai emas, apabila seseorang menjual emas dan mendapatkan keuntungan dari selisih harganya (capita gain), maka keuntungan penjualan emas tersebut akan menjadi objek pajak penghasilan (PPh).Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2023, dimana terdapat pajak yang dikenakan pada penghasilan dan/atau pertambahan nilai atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/ atau pengusaha emas batangan. Berdasarkan PMK Pasal 48, pengusaha emas perhiasan ditunjuk menteri untuk melakukan pemungutan atas penjualan emas per perhiasan dan atau emas batangan berdasarkan pajak penghasilan pasal 22 dengan besaran pajak sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan dan/atau jual emas batangan. Namun pemungutan ini tidak dibebankan kepada konsumen akhir, wajib pajak yang telah terkonfirmasi bebas pemungutan, Bank Indonesia, dan atas penjualan melalui pasar fisik emas digital.Pengenaan pajak mulai terutang dan dipungut saat penjualan dan bersifat tidak final dan dapat dihitung dalam tahun berjalan.

Berdasarkan PMK Nomor 48 taun 2023, dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/konsumen akhir dengan tariff sebesar 1,1% x Harga Jual apabila pedagang/konsumen tersebut memiliki faktur pajak masukan lengkap atas perolehaan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan dan tarif sebesar 1,65% x Harga Jual apabila pedagang/konsumen tersebut tidak memiliki faktur pajak masukan lengkap atas perolehaan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan. Disamping itu, dikenakan tariff sebesar 1,1% x harga jual atas penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas/batu permata lainnya.