Pada 31 Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa 351.427 Wajib Pajak (WP) Badan telah memenuhi kewajiban mereka dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pada tanggal 31 Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sebanyak 351.427 Wajib Pajak (WP) Badan telah mematuhi kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Angka tersebut mewakili sekitar 17% dari total jumlah Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban penyampaian SPT-nya. Artinya, masih terdapat sekitar 1.708.798 badan usaha yang belum melaporkan SPT mereka.
Fajry Akbar, seorang pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengkritisi bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan ini sangat rendah jika dibandingkan dengan standar kepatuhan di negara-negara lain.
Pada akhir tahun 2022, tingkat kepatuhannya mencapai 67,15%, sementara rata-rata negara lain adalah 78%, menunjukkan perbedaan sekitar 11%.
Namun, meskipun demikian, terdapat peningkatan tren dalam kepatuhan ini. Pada tahun 2018, tingkat kepatuhan pajak dari perusahaan hanya sebesar 58%, namun meningkat menjadi 67% pada tahun 2022.
“Melihat tren peningkatan ini, ada kemungkinan dalam 5-7 tahun mendatang tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan dapat menyamai rata-rata negara lain,” katanya pada hari Rabu (3/4/2024).
Dia juga menyatakan bahwa ada perusahaan yang seharusnya tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT karena sudah tidak aktif beroperasi, tetapi tidak mengajukan status non-efektif (NE).
Oleh karena itu, seharusnya angka penyebutnya (jumlah wajib SPT) lebih kecil, yang berarti tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan seharusnya lebih tinggi dari yang sebenarnya tercatat.
Jika melihat kembali dua tahun sebelumnya, hanya 286.653 Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT pada tahun 2022. Namun, jumlah perusahaan yang patuh meningkat menjadi 334.214 pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tingkat kepatuhan pajak Wajib Pajak Badan masih rendah karena masa pelaporan belum berakhir, yang baru akan berakhir pada tanggal 30 April mendatang.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengatakan bahwa banyak badan usaha yang meminta penundaan karena adanya perbedaan dalam pencatatan buku kas mereka masing-masing.
“Perusahaan asing sering memiliki periode buku yang berbeda, misalnya dari Juli hingga Agustus, sehingga mereka belum selesai melaporkan pada bulan April. Mereka akan melaporkan sesuai dengan tahun buku mereka, dan kami memberikan tenggat waktu selama 3 bulan. Khususnya perusahaan besar yang memiliki cabang banyak,” ungkapnya kepada Bisnis, seperti dilansir pada hari Rabu (3/4/2024).
Selain faktor perbedaan tahun buku, Dwi juga mengatakan bahwa banyak badan usaha yang sering meminta penundaan karena laporan keuangan mereka belum selesai dan masih perlu dikonsolidasi.
Dalam upaya mengejar badan usaha tersebut, DJP terus memberikan pengingat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan SPT-nya tepat waktu.
Baca juga : Tenang, Jangan Panik!; Berikut Cara Mengatasi Kurang Bayar dalam SPT