Bayar PPN Cuma 1% Jika Beli Mobil listrik, Ini Syaratnya

Airlangga Hartarto: Regulasi Insentif Mobil Listrik Turunkan PPN dari 11% menjadi 1%

ppn

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa regulasi mengenai insentif untuk mobil listrik akan segera dikeluarkan dalam bulan ini. Setelah diresmikan, mobil listrik akan mendapatkan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 1%, mengurangi 10% dari tarifnya sebelumnya.

Bulan ini targetnya?” Insyaallah akan selesai, karena pemilu sudah berlalu, sehingga kami dapat fokus pada penyelesaiannya,” ujar Airlangga di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JI-Expo, Kemayoran, seperti yang dilaporkan pada Jumat (16/2/2024).

Adapun, penerapan resmi insentif ini tergantung pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. Insentif untuk mobil listrik pada tahun anggaran 2023 telah diatur melalui PMK 38/2023 yang berakhir berlakunya pada 31 Desember 2023.

Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh mobil listrik agar memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif yang berlaku pada tahun pajak ini, yaitu tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan tersebut setidaknya mencapai 40%. Hal ini telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam beberapa kesempatan sebelumnya.Top of Form

“Mengikuti program Kementerian Perindustrian dengan TKDN melebihi 40%, mobil akan memenuhi syarat untuk menerima insentif PPN sebesar 10%, sehingga tarif PPN yang harus dibayarkan hanya sebesar 1%,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berikut rincian aturan lengkapnya:

1. Mobil atau bus listrik yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih dari 40% dan mematuhi program Kementerian Perindustrian akan memenuhi syarat untuk menerima insentif PPN sebesar 10%, mengakibatkan pembayaran PPN yang hanya sebesar 1%.

2. Mobil atau bus listrik yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) antara 20 hingga 40% akan mendapatkan insentif sebesar 5%, sehingga tarif PPN yang harus dibayarkan adalah 6%.

Adapun ketentuan TKDN yang dimaksud diatur oleh Kementerian Perindustrian.

“Sekaligus, total insentif fiskal perpajakan yang diberikan selama estimasi masa penggunaan akan mencapai 32% dari harga jual mobil listrik dan 18% dari harga jual motor listrik,” ungkap Sri Mulyani dengan tegas.

Baca Juga : DJP : Penambahan Tarif Pajak 20% Tidak Berlaku Ketika Mengganti NIK Menjadi NPWP