Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai membeberkan fasilitas perpajakan dan kemudahan prosedur untuk pengusaha logistik dan forwarder. Hal ini disampaikan Bea Cukai dalam acara ALFI Conference & Exhibition (ALFI Convex) 2025.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai membeberkan fasilitas perpajakan dan kemudahan prosedur untuk pengusaha logistik dan forwarder. Hal ini disampaikan Bea Cukai dalam acara ALFI Conference & Exhibition (ALFI Convex) 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) di ICE BSD, Tangerang, Banten.
Dengan mengusung tema Indonesia in Motion: Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045, ALFI Convex digelar untuk mendorong transformasi, efisiensi, dan daya saing global sektor logistik nasional melalui dialog antara pemerintah dan pelaku industri, pameran teknologi terkini, hingga business matching.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo menegaskan bahwa partisipasi Bea Cukai dalam ALFI Convex 2025 menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor logistik melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna memperlancar arus barang serta memperkuat rantai pasok nasional.
“Salah satu fungsi utama Bea Cukai adalah memberikan fasilitas terhadap dunia industri dan perdagangan. Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan manfaat pertumbuhan perekonomian nasional,” ujar Ambang dalam keterangan tertulis.
Ia mengungkapkan bahwa fasilitas yang dapat diberikan Bea Cukai kepada pengusaha logistik dan forwarder mencakup prosedural pelayanan barang impor dan ekspor yang lebih cepat, baik, serta efisien. Kemudian, terdapat insentif perpajakan berupa pembebasan, keringanan, pengembalian, atau penangguhan pungutan impor maupun ekspor.
Sebagaimana diketahui, berbagai manfaat tersebut terangkum dalam fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas yang diatur salah satunya dalam Peraturan Menteri Keuangan terutama Nomor 149/PMK.04/2022 (PMK 149/2022) ini, memberikan pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor bahan baku, bahan penolong, mesin, dan barang contoh yang akan diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang jadi yang akan diekspor.
“Fasilitas ini bertujuan mendorong daya saing ekonomi dan pertumbuhan industri logistik nasional, baik melalui fasilitas prosedural maupun fasilitas fiskal,” jelas Ambang.
Ia optimistis, penyelenggaraan ALFI Convex 2025 menjadi momentum untuk memperkuat sektor logistik Indonesia serta mendorong pengembangan rantai pasok yang lebih terhubung dan efisien.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (PMK 71/2022). Menurut Ros, regulasi ini untuk mendukung kelancaran logistik.
Baca juga : DJP Periksa 57,72 Ribu Wajib Pajak, Ini 8 Sektor Prioritasnya


