Berapa Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia ?

Menurut Bawono Kristiaji, seorang Partner of Fiscal Research and Advisory, pada tahun 2020 jumlah konsultan pajak di Indonesia hanya sekitar 5.589 orang. Rasio ini menunjukkan bahwa satu konsultan pajak harus melayani sekitar 48.000 penduduk.

Berapa Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia ? 1000 kah ?

Indonesia, dengan kompleksitas sistem perpajakannya yang terus berkembang, semakin membutuhkan lebih banyak ahli pajak untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta dunia bisnis. Kondisi ini menciptakan peluang yang luas bagi para sarjana yang tertarik untuk membangun karir di bidang perpajakan. Salah satu langkah penting dalam memperdalam pemahaman dan keterampilan perpajakan adalah melalui mengikuti program brevet pajak.

Pada saat ini, jumlah ahli pajak di Indonesia / konsultan pajak di indonesia, termasuk yang berprofesi sebagai akademisi, pengamat, praktisi, hingga peneliti, masih tergolong sedikit mengingat kompleksitas peraturan perpajakan yang terus berkembang. Keberadaan konsultan pajak menjadi sangat penting dalam membantu masyarakat dan pelaku bisnis untuk memahami, menginterpretasi, dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Brevet pajak menjadi salah satu langkah strategis yang diambil oleh banyak calon konsultan pajak. Private pajak, khususnya yang diikuti oleh calon konsultan pajak yang akan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), memberikan landasan yang kuat untuk memahami berbagai aspek perpajakan dan persiapan menghadapi tantangan dalam bidang ini.

Menurut Bawono Kristiaji, seorang Partner of Fiscal Research and Advisory, pada tahun 2020 jumlah konsultan pajak di Indonesia hanya sekitar 5.589 orang. Rasio ini menunjukkan bahwa satu konsultan pajak harus melayani sekitar 48.000 penduduk. Angka ini mencerminkan bahwa permintaan akan layanan perpajakan masih sangat tinggi, dan peluang kerja bagi para sarjana perpajakan sangat besar.

Dalam perspektif permintaan, jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar mencapai 45,4 juta atau sekitar 32% dari total angkatan kerja. Sedangkan wajib pajak badan yang wajib memberikan laporan SPT diperkirakan mencapai 900.000. Angka ini menunjukkan bahwa permintaan dari wajib pajak terhadap layanan perpajakan masih jauh dari terpenuhi sepenuhnya.

Namun, kebutuhan tidak hanya terbatas pada konsultan pajak. Kekurangan juga terjadi pada bidang akademik atau akademisi yang memegang peran penting dalam memikirkan dan merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih baik. Dalam menghadapi dinamika peraturan perpajakan yang terus berubah, kehadiran para akademisi di bidang pajak menjadi sangat krusial. Namun, data menunjukkan bahwa Indonesia mengalami kekurangan akademisi di bidang perpajakan.

Pembaharuan kebijakan perpajakan melalui partisipasi publik menjadi suatu kebutuhan agar tercipta ruang untuk riset, diskusi, dan merumuskan kebijakan yang lebih berimbang. Para akademisi di bidang pajak perlu diberikan kesempatan dan dukungan untuk mengembangkan gagasan, teori, dan penelitian yang dapat memberikan kontribusi positif pada perbaikan sistem perpajakan.

Tidak hanya kekurangan konsultan pajak di indonesia dan akademisi, namun Indonesia juga menghadapi kekurangan jumlah peneliti di bidang perpajakan. Penelitian di bidang ini tidak hanya menciptakan pemahaman yang lebih mendalam tentang sistem perpajakan, tetapi juga membuka peluang untuk merancang desain sistem pajak yang lebih kuat dan efisien.

Perpajakan, sebagai disiplin ilmu yang melibatkan aspek ekonomi, hukum, manajemen, sejarah, filsafat, dan bidang ilmu lainnya, memerlukan kolaborasi dan kontribusi dari berbagai pihak. Para sarjana perpajakan perlu memahami bahwa brevet pajak bukan hanya sekadar kelengkapan sertifikasi, tetapi juga merupakan langkah awal untuk memperdalam ilmu perpajakan.

Dalam upaya mencari solusi terhadap kebutuhan yang terus berkembang ini, Satvika Consulting hadir sebagai kantor konsultan pajak di indonesia yang berkomitmen untuk memberikan bimbingan dan dukungan terbaik. Satvika Consulting tidak hanya menjadi tempat untuk mengikuti brevet pajak, tetapi juga menjadi mentor yang dapat membantu para calon konsultan pajak untuk mengembangkan potensi dan keterampilan mereka dalam memahami dan mengimplementasikan peraturan perpajakan dengan baik.

Dengan fasilitas dan jaringan profesional yang dimiliki Satvika Consulting, para sarjana perpajakan dapat memperoleh pengalaman belajar yang lebih mendalam dan aplikatif. Melalui berbagai metode

Satvika Consulting adalah salah satu penyedia jasa konsultasi pajak dan akunting, kantor konsultan pajak di bali ini akan memberikan saran perpajakan berkualitas tinggi, terintegrasi dan berkualitas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Profesional pajak kami membantu mengurangi risiko dalam perencanaan pajak anda, mengelola beban pajak dan meningkatkan kinerja bisnis anda.

bagaimana nih setelah baca artikel ini minat gak sih menjadi konsultan pajak di indonesia ?