Menurut UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, wajib pajak harus membayar PBB dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah menerima SPPT
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik properti. Jika PBB tidak dibayar, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda. Berapa besaran denda jika tidak membayar PBB?
Setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan pajak. Objek yang dimaksud meliputi tanah dan bangunan. Besaran PBB untuk setiap objek pajak ditetapkan sebesar 0,5%. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Subjek pajak PBB adalah individu atau entitas yang secara nyata memiliki hak atas tanah, memperoleh manfaat dari tanah, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat dari bangunan.
Jadi, apa yang terjadi jika wajib pajak tidak membayar PBB?
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, disebutkan bahwa wajib pajak harus melunasi pajak terutang PBB paling lambat 6 bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Jika wajib pajak tidak membayar atau membayar kurang dari jumlah yang seharusnya, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah PBB yang belum atau kurang dibayar.
Denda administrasi ini dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga hari pembayaran, dengan jangka waktu maksimal 24 bulan. Wajib pajak harus melunasi utang pajaknya paling lambat 1 bulan setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP).
Namun, jika jumlah pajak terutang berdasarkan STP PBB tidak dibayar tepat waktu, maka penagihan dapat dilakukan melalui Surat Paksa.
Sebagai contoh, jika PBB untuk suatu bangunan adalah Rp 1.500.000 per tahun dan belum dibayar selama satu tahun, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dikalikan 12 bulan. Perhitungannya adalah sebagai berikut: Denda = Rp 1.500.000 x 2% x 12 bulan = Rp 360.000.
Jadi, jumlah denda PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah Rp 360.000.
Baca juga : Pemadanan NIK dan NPWP Terakhir Bulan Juni, Apasih Risiko Jika Tidak Dilakukan ?