Pemerintah Beri Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah, Milenial Berpotensi Jadi Pendorong

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit apartemen dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku mulai 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.

ppn

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit apartemen dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku mulai 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.

Insentif ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk kalangan milenial yang berencana memiliki rumah pertama mereka. Mart Polman, CEO Lamudi Indonesia, mengatakan bahwa insentif ini telah membangkitkan minat kembali di kalangan individu muda yang bercita-cita menjadi pemilik rumah.

“Langkah strategis ini dianggap sebagai langkah signifkan dalam mendorong kepemilikan rumah, terutama di kalangan milenial,” kata Mart.

Lamudi Indonesia sendiri telah memulai inisiatif kampanye #SekarangSaatnyaPPN0% di platform Lamudi.co.id dan OLX Properti. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan dari insentif ini untuk membantu warga Indonesia mendapatkan properti impiannya.

Insentif PPN DTP ini diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Artinya, jika harga jual rumah Rp 5 miliar, maka insentif PPN DTP hanya diberikan atas DPP sebesar Rp 2 miliar.

Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari DPP. Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Insentif PPN DTP ini berpotensi mendorong peningkatan penjualan properti di kalangan milenial. Hal ini karena insentif ini dapat membantu milenial untuk menekan biaya pembelian rumah, sehingga lebih terjangkau.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga : Apakah PNS Bisa Jadi Konsultan Pajak ?