Untuk sumbangan bencana yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto silakan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 [PP 93/2010]. Apabila sumbangan yang diberikan tidak termasuk pada aturan tersebut, maka tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Tanah Air tengah berduka atas bencana banjir yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Rakyat Indonesia pun bergotong royong memberikan berbagai bantuan berupa sumbangan dana dan barang. Salah satu warganet X mempertanyakan aspek pemajakan atas dana sumbangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak (@kring_pajak). Jadi, apakah sumbangan dapat menjadi pengurang pajak?
“Min, mau tanya kalau semisal ada perusahaan yang mau menyumbang dana untuk bencana apakah bisa dimasukkan biaya?,” tulis warganet dengan me-mention (@kring_pajak).
DJP menjelaskan bahwa secara umum biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang (UU) PPh. Sementara itu, biaya tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto diatur pada Pasal 9 ayat (1) UU PPh.
“Untuk sumbangan bencana yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto silakan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 [PP 93/2010]. Apabila sumbangan yang diberikan oleh kakak tidak termasuk pada aturan tersebut, maka tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto,” jelas Kring Pajak.
Pasal 1 PP 93/2010 menegaskan bahwa sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak terdiri atas sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum menetapkan banjir yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional.
Kemudian, PP 93/2010 mengharuskan sumbangan untuk korban bencana nasional itu disampaikan secara langsung melalui BNPB atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.
Selanjutnya, Pasal 2 PP 93/2010 menetapkan syarat bahwa sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai berikut:
- Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
- Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;
- Didukung oleh bukti yang sah; dan
- Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.
“Dalam hal Kakak masih membutuhkan penegasan terkait dengan hal tersebut, kakak dapat menghubungi KPP [Kantor Pelayanan Pajak] terdaftar ya, kak,” jelas Kring Pajak.
Baca juga : Setoran Kripto-Fintech Tembus Rp43,75 T, Roblox Jadi Pemungut PPN


