Bisa Kena Denda Jika Tidak Lapor SPT Tahunan ? Berapa sih

SPT tahunan wajib diisi dan dilaporkan setiap tahun oleh individu atau entitas yang harus membayar pajak. Keterlambatan pengisian atau pelaporan SPT dapat mengakibatkan denda.

SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan dokumen formulir perpajakan yang harus diisi serta dilaporkan oleh individu atau entitas yang memiliki kewajiban pajak setiap tahunnya.

Aturan mengenai denda bagi yang tidak melaporkan SPT tahunan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ada dua jenis konsekuensi, yaitu hukuman pidana dan administratif. Hukuman pidana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sanksi diberlakukan bagi siapapun yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, yang berpotensi mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.

Sanksi administratif dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai berikut

Jika Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam waktu yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 3 ayat (3), atau jika batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Besar denda ini adalah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, serta Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan. Sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, denda yang dikenakan adalah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Berikut adalah penjelasan mengenai sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Berapakah jumlah denda yang harus dibayarkan jika tidak melaporkan SPT Tahunan?

Jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), ketentuannya diatur dalam Pasal 7 KUP. Setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi berupa denda sejumlah Rp100 ribu.

Tambahan lagi, untuk wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan, denda yang harus dibayarkan sebesar 1 juta rupiah. Berikut adalah rincian mengenai hal tersebut.

Sanksi sebesar Rp1 juta dikenakan untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan, sedangkan untuk SPT PPh yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Pribadi, sanksi yang diberlakukan adalah sebesar Rp100 ribu. Namun, sanksi tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku apabila:

  • WP telah meninggal dunia.
  • Tidak ada aktivitas usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan.
  • WP adalah warga negara asing yang telah meninggalkan Indonesia.
  • Bentuk usaha tetap tidak lagi aktif di Indonesia.
  • WP Badan tidak lagi aktif dalam kegiatan usaha namun belum dibubarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Bendahara tidak lagi melakukan pembayaran.
  • WP mengalami dampak dari bencana sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
  • WP lainnya yang tercakup dalam regulasi atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Demikianlah penjelasan mengenai besarnya denda yang dikenakan jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda.

Baca Juga : Peringatan dari Ditjen Pajak : Modus Penipuan Penagihan SPT Tahunan !