Dalam RDP dengan DPR, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkap bahwa restitusi pajak melonjak 36,4% hingga Oktober 2025. Ia memaparkan tiga faktor utama yang membuat DJP “panen restitusi” tahun ini.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebut bahwa pengembalian pajak (restitusi) melonjak 36,4 persen hingga Oktober 2025. Bimo pun membongkar tiga (3) faktor penyebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) panen resititusi di tahun ini.
Faktor pertama, volatilitas harga komoditas. Bimo mengilustrasikan, harga batu bara bisa di atas 150 dolar Amerika Serikat (AS) per ton tahun 2022-2023, namun saat ini harga batu bara mengalami penurunan signifikan. Mengacu pada Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berlaku 15 – 30 November 2025, harga batu bara ditetapkan 102,03 dolar AS per ton.
“Harga batu bara sekarang hanya separuhnya saja, sudah struggle harganya. Maka, ya, sudah pasti ada kelebihan pembayaran pajak, yang SPT [Surat Pemberitahuan]-nya disampaikan di tahun berikutnya, karena kadang-kadang kita memeriksanya juga ada jeda. Memang akhirnya panen restitusi ketika di periode berikutnya harga komoditas tidak sebaik di periode sebelumnya,” ungkap Bimo dalam Media Briefing yang diselenggarakan DJP di Bali, pada (25/11/25).
Faktor kedua, Bimo mengakui adanya fasilitas pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) sebagai implikasi dari peningkatan restitusi pajak. Sebagaimana diketahui, fasilitas ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Melalui regulasi yang berlaku sejak 9 Mei 2023 ini DJP dapat mempercepat proses restitusi dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.
Kemudian, sinyal percepatan restitusi juga baru saja diatur dalam PER 16/2025 tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Meski demikian, Bimo tetap menegaskan bahwa fasilitas itu merupakan hak bagi Wajib Pajak yang patuh.
“Kemudian juga fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan sejak, kalau tidak salah saat COVID-19, supaya cash flow yang beredar di masyarakat itu juga jadi lebih cepat,” ujar Bimo.
Ia menggarisbawahi, DJP tidak ingin hak Wajib Pajak mengajukan pengembalian pendahuluan menjadi terkendala. Namun, DJP juga harus memastikan fasilitas tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang patuh.
“Harus yang memang betul-betul eligible untuk diberikan pengembalian pendahuluan,” imbuh Bimo.
Faktor ketiga, menurut Bimo, hal yang paling menyebabkan tingginya restitusi adalah perubahan kebijakan.
“Ketika batu bara itu dijadikan barang kena pajak [BKP] berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Nah disitu maka akhirnya bisa mengkreditkan. Jadi, ya itu tentu juga ada beberapa yang kita assembling audit, apa sih struktur cost yang terbesar yang membuat mereka kelebihan membayar pajak? Kalau memang hak mereka ya kita berikan,” jelas Bimo.
Baca juga : DJP Bakal Perluas Basis Pajak untuk Kejar Target Pendapatan Pajak Rp2.357,7 Triliun pada 2026


