Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan uji coba Coretax pada 16 Desember 2024. Uji coba ini dilakukan jelang penerapan penuh pada 1 Januari 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan uji coba Coretax pada 16 Desember 2024. Uji coba ini dilakukan jelang penerapan penuh pada 1 Januari 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Dia menuturkan uji coba akan dilakukan di seluruh kantor wilayah di Indonesia.
“Tanggal 16 ini direncanakan paling tidak untuk sistem dapat kita uji cobakan ke seluruh Kanwil di seluruh Indonesia,” jelas Suryo Utomo, pada Konferensi Pers APBN Kita Edisi Desember 2024, Kamis (12/12/2024).
Selanjutnya, mengenai kesiapan pengguna, DJP terus melakukan sosialisasi dan training. Ini telah dijalankan sejak Agustus 2024. Tidak hanya itu, proses familiarisasi juga dilakukan kepada petugas pajak.
Selain itu, DJP sudah menyiapkan kerangka regulasi, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 81 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Adapun, peraturan turunannya masih dipersiapkan.
“Aturan turunan sedang kami persiapkan supaya implementasi Coretax berjalan dengan sebaik-baiknya pada Januari 2025,” tegas Suryo.
Baca juga : Setoran Pajak Masih Kurang Rp 310 T, Dirjen Pajak Gercep Lakukan Ini