Cara Isi Informasi Rekening Bank di Coretax untuk Keperluan Restitusi Pajak

Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) melalui Coretax. Namun, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengisi informasi rekening bank. Bagaimana caranya? berikut ini, yang dikutip dari pemaparan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagaimana diketahui, persyaratan dan ketentuan pengajuan restitusi pajak diantaranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (PER 5/2023), dan PER 16/2025 tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Cara Isi Informasi Rekening Bank di Coretax
Berikut ini cara mengisi informasi rekening bank di Coretax:
- Login ke akun Anda dan akses menu “Portal Saya”;
- Pilih “Perubahan Data”;
- Klik “Identitas Wajib Pajak”,
- Centang kotak “Perbarui Rekening Bank Utama”;
- Lengkapi formulir dengan mengisi nama bank, nomor rekening, jenis rekening, nama pemilik rekening, dan tanggal rekening mulai digunakan untuk keperluan perpajakan;
- Baca dan centang pernyataan;
- Klik tombol “Simpan” pada bagian bawah layar;
- Perhatikan bahwa nama pemilik rekening harus sama dengan nama Wajib Pajak; dan
- Untuk memeriksa nomor rekening yang sudah terdaftar pada Coretax, akses menu “Portal Saya”, pilih “Profil Saya”, dan klik “Detail Bank”.
Cara Ajukan Restitusi Pajak via Coretax
Untuk mengajukan restitusi, Wajib Pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Masuk Coretax dan pilih menu “Pembayaran”;
- Pilih “Formulir Restitusi Pajak”. Lengkapi formulir permohonan restitusi berikut ini:
- Pada nomor permohonan isikan nomor sesuai kebijakan internal Wajib Pajak atau beri tanda setrip/garis datar apabila tidak menggunakan nomor dokumen;
- Isi e-mail pemohon restitusi;
- Pada kolom penanda tangan, untuk jenis Wajib Pajak badan, instansi pemerintah, atau pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) luar negeri melalui e-commerce harus dipilih “Kuasa Wajib Pajak” atau “Wakil Wajib Pajak” dan pastikan permohonan diajukan melalui impersonate akun yang diwakilinya;
- Pada isian hal pengembalian, pilih alasan permintaan restitusi kemudian lengkapi informasi yang dibutuhkan. Kolom informasi yang muncul akan berbeda-beda sesuai dengan alasan permintaan restitusi.
- Pilih rekening bank yang dikehendaki sebagai rekening tujuan restitusi;
- Lengkapi dokumentasi pendukung sesuai kebutuhan. Lampiran yang wajib diunggah untuk seluruh alasan permintaan restitusi yaitu Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; Surat kuasa khusus untuk permohonan yang diajukan oleh kuasa Wajib Pajak, atau surat penunjukan pengurus bagi permohonan yang diajukan oleh pengurus Wajib Pajak; lampiran-lampiran lainnya menyesuaikan regulasi yang berlaku; dan
- Setelah formulir lengkap, klik tombol “Submit”.
Baca juga : Saldo Restitusi Masuk ke Deposit Pajak Coretax? Wajib Pajak Bisa Cairkan ke Rekening dengan Cara Ini


