Cara Menjadi Konsultan Pajak Bersertifikat: Persyaratan, Izin, Sertifikasi

Konsultan Pajak Bersertifikat
Ingin menempuh karir sebagai konsultan pajak? Apa saja yang harus dilakukan untuk bisa menjadi konsultan pajak bersertifikat dan terdaftar?

Ingin menempuh karir sebagai konsultan pajak? Apa saja yang harus dilakukan untuk bisa menjadi konsultan pajak bersertifikat dan terdaftar? Apa saja persyaratan menjadi konsultan pajak terdaftar? Apakah berkarir sebagai konsultan pajak cukup menjanjikan? Darimana memulainya?

Pertanyaan-pertanyaan di atas banyak kami terima saat kami situs bimbeluskp.com ini kami luncurkan, dan postingan ini akan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Terdapat peraturan yang mangatur semua hal terkait profesi konsultan pajak bersertifikat, peraturan yang yang dimaksud adalah PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KONSULTAN PAJAK (PMK NOMOR 111/PMK.03/2014) dimana karena peraturan ini untuk menjadi konsultan pajak bersertifikat mungkin bagi sebagian orang jadi tidak lebih mudah dibanding sebelumnya. Pengawasan dari DJP pun kian ketat demi terjaminnya kualitas layanan terhadap Wajib Pajak yang akan menjalankan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya.

Oleh karena itu, penting untuk Anda memahami aturan-aturan yang berlaku agar dapat memberikan jasa konsultasi yang berkualitas, berintegritas, dan dicari oleh lebih banyak klien besar. Sehingga karir Anda sebagai konsultan pajak profesional kian gemilang di masa mendatang.

Izin Praktik Konsultan Pajak

Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak bersertifikat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan. (Pasal 1 angka 3 dan 4 PMK-111/PMK.03/2014)

Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014). Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g PMK-111/PMK.03/2014 terdiri atas:

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam  pelaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Cara Mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak

Untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak orang perseorangan harus lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; atau mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 9 PMK-111/PMK.03/2014)

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk menjadi konsultan pajak bersertifikat. USKP dilaksanakan dan harus diikuti secara berjenjang dimulai dari USKP tingkat A untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, tingkat B untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, dan tingkat C untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C (Pasal 9 dan Pasal 12 PMK-111/PMK.03/2014).

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Siapa saja yang bisa menjadi konsultan pajak?

Setiap orang perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
  7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak/menjadi konsultan pajak bersertifikat.

Orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
  2. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
  2. selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  3. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
  4. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Baca juga : 7 Keuntungan Berkarier di Bidang Perpajakan, Mahasiswa Harus Simak !