Cara ‘Sat Set’ & Syarat Bikin NPWP Online di Coretax

Masyarakat kini bisa mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System, tanpa perlu ke kantor pajak.
NPWP

Masyarakat kini bisa mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System, tanpa perlu ke kantor pajak. Fitur ini bisa diakses mulai 1 Januari 2025 lalu, seiring dengan pemberlakuan Coretax System.

KP2KP Enrekang, Rio Lutfi Bryantama, menjelaskan bahwa lonjakan pendaftar NPWP sering terjadi pada awal tahun adalah hal normal karena banyak perusahaan membuka lowongan di awal tahun.

“Banyak perusahaan yang mulai membuka lowongan kerja di awal tahun. Namun, sebagian besar pelamar baru menyadari pentingnya NPWP untuk melengkapi persyaratan administrasi sehingga menyebabkan penumpukan antrian wajib pajak,” ujar Rio, dikutip dari situs Ditjen Pajak, dikutip Senin (17/2/2025).

Adapun, dalam proses pendaftaran, calon wajib pajak cukup membawa dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, serta mengisi formulir pendaftaran wajib pajak di kantor pajak terdekat. Namun, Rio menuturkan selain dengan datang langsung ke kantor, calon wajib pajak juga dapat melakukan pendaftaran NPWP secara daring melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

“Calon wajib pajak juga bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax (DJP -red), cukup dengan menyiapkan identitas diri dan melakukan verifikasi wajah serta geo tagging,” tegas Rio.

Dengan mendaftar melalui Coretax, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Nah, berikut cara mendaftar NPWP melalui Coretax System:

  • Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id klik Daftar Di Sini
  • Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
  • Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
  • Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK
  • Isikan data dan identitas Wajib Pajak
  • Klik tombol Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar
  • Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi
  • Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon pribadi
  • Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi
  • Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik ‘Lanjut’
  • Isikan data sumber penghasilan dan Klik ‘Simpan’
  • Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik ‘Lanjut’
  • Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP
  • Pastikan ‘Alamat Sesuai KTP’ sesuai dengan data dalam KTP
  • Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude
  • Klik tombol ‘Verifikasi’ dan ketika sudah berhasil klik ‘Lanjut’
  • Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera
  • Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik ‘Lanjut’
  • Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.

Baca juga : Tak Cuma Coretax, Penerbitan Faktur Pajak Bisa Pakai Aplikasi Lama