Cek 4 Fakta Diskon PPN Rumah 100% Berlaku hingga Desember 2024

Pemerintah memperpanjang dan memberikan diskon PPN Rumah 100% mulai 1 September 2024 ?
diskon ppn rumah

Pemerintah memberikan diskon PPN Rumah 100% mulai 1 September 2024. Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% berlaku sampai Desember 2024.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal ini pun telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat beberapa hari yang lalu.

Berikut fakta mengenai diskon PPN rumah 100% yang dirangkum Satvika Consulting.

1. Sri Mulyani siapkan aturan

Menko Airlangga mengatakan, aturan diskon PPN ini akan disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk sektor perumahan di mana insentif PPNDTP akan diberikan sebesar 100% Ini sampai dengan bulan Desember 2024,” terang Airlangga.

2. Kuota FLPP

Airlangga menambahkan, pemerintah juga menambah kuota pembiayaan rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari semula 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit.

“Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September,” jelasnya.

3. Dorong daya beli kelas menengah

Airlangga berharap, kebijakan ini akan mendorong kemampuan daripada kelas menengah untuk mendorong sektor konstruksi. Sebab sebagaimana diketahui, sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier efeknya tinggi.

Lebih lanjut Airlangga menekankan bahwa pemberian insentif bagi sektor perumahan menjadi hal yang penting lantaran sektor perumahan menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah.

4. Dorong perekonomian

Apalagi, kelas menengah memiliki peran strategis untuk mendukung perekonomian. Oleh karena itu untuk menjaga kelas menengah ini, pemerintah perlu mendorong pertumbuhan perekonomian yang stabil dan tinggi.

Diungkapkan Airlangga, untuk mendukung kelas menengah, pemerintah sejatinya telah meluncurkan beberapa program antara lain, program perlindungan sosial, insentif pajak, kartu prakerja, jaminan kehilangan pekerjaan PBI, pembayaran inguran yang ditanggung pemerintah untuk kesehatan.

Kemudian juga kredit usaha rakyat dan berbagai program ini diharapkan bisa menahan jumlah kelas menengah.

Baca juga : Sri Mulyani Bagi-bagi Diskon Pajak Rp206 T, Siapa Kebagian?