Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) menegaskan kewenangan anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) via Coretax.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) menegaskan kewenangan anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) via Coretax. Regulasi yang baru berlaku 1 Januari 2026 ini memberikan waktu kepada Wajib Pajak hingga 21 hari untuk menanggapinya. Oleh karena itu, Wajib Pajak agaknya perlu mengecek akun Coretax secara berkala.
Pasal 5 PMK 111/2025 menjelaskan bahwa dalam rangka pengawasan Wajib Pajak terdaftar, direktur jenderal (dirjen) pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
Atas kegiatan itu, dirjen pajak menerbitkan SP2DK yang disampaikan melalui akun Wajib Pajak di Coretax; pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP); faksimile; pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (SE 05/2022) mendefinisikan SP2DK sebagai surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak. Hal itu dilakukan apabila KPP menemukan dugaan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk membetulkan kepatuhannya.
“Berdasarkan SP2DK, Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan, Tanggapan disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari,” jelas Pasal 6 PMK 111/2025.
Waktu menanggapi 14 hari itu terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara:
- Tanggal penerbitan SP2DK melalui Coretax;
- Tanggal pengiriman SP2DK melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP;
- Tanggal bukti pengiriman surat faksimile;
- Tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- Tanggal penyampaian SP2DK secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Di sisi lain, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama tujuh hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir. Dengan demikian, Wajib Pajak memiliki total waktu menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebanyak 21 hari.
Namun, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK.
Penyampaian pemberitahuan perpanjangan dilakukan melalui akun Wajib Pajak di Coretax, dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax Wajib Pajak dan pemberitahuan perpanjangan penyampaian tanggapan telah tersedia saluran penyampaian. Pemberitahuan perpanjangan juga disampaikan Wajib Pajak melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP yang menerbitkan SP2DK. Selain itu, bisa juga disampaikan secara langsung ke KPP.
Baca juga : PMK 111/2025 Berlaku! Anak Buah Purbaya Lakukan Pengawasan Wajib Pajak melalui Cara Ini


