Coretax Mobile Resmi Diluncurkan! Lapor SPT Tahunan Bisa Lewat HP

coretax mobile

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan Coretax Mobile pada aplikasi M-Pajak. Melalui aplikasi ini lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax bisa lewat handphone (HP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa Coretax Mobile merupakan sistem Coretax versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak.

Inge menggarisbawahi, Coretax Mobile atau aplikasi M-Pajak dapat diunduh hanya melalui PlayStore (Android) atau AppStore (IOS). Oleh karena itu, hindari instalasi melalui tautan apa pun atau instalasi di luar PlayStore atau AppStore untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan DJP.

“Coretax Mobile sebagai sarana pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status ‘SPT Tahunan Nihil’,” jelas Inge dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada Selasa (7/4/2026).

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Gunakan Coretax Mobile

Inge menuturkan bahwa Coretax Mobile atau M-Pajak dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan dari satu pemberi kerja (karyawan satu pemberi kerja); dan
  3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Normal (bukan Pembetulan) dengan status ‘Nihil’.
Cara Gunakan Coretax Mobile 

Apabila Wajib Pajak telah memenuhi tiga kriteria tersebut, silakan mengakses Coretax Mobile atau M-Pajak dengan cara di bawah ini:

  1. Download dan install aplikasi M-Pajak melalui Playstore (Android) atau AppStore (IOS);
  2. Setelah aplikasi terpasang, klik “Login” dan “Lanjutkan Masuk Coretax”;
  3.  Log in menggunakan akun Coretax;
  4. Buat konsep SPT tahunan; dan
  5. Lakukan pengisian SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi secara lengkap menggunakan Coretax Mobile pada aplikasi M-Pajak dapat diakses melalui tautan https://s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak.

DJP mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman atau aplikasi resmi otoritas. Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa layanan Coretax Mobile merupakan komitmen DJP untuk mempermudah Wajib Pajak menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh.

“Semangat kami dengan adanya kanal pelaporan yang lebih fleksibel ini untuk memastikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat dan bisa di akses dari berbagai perangkat,” kata Bimo.

Selain itu, DJP juga menghapus sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 sebagai bentuk kebijakan relaksasi di masa implementasi sistem Coretax. Kebijakan DJP ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026.

Baca juga : PPPK Kemenkeu Dorong UU Konsultan Pajak, Perkuat Arsitektur Profesi dan Lindungi Masyarakat