Daftar Barang & Jasa yang Tidak Dikenai PPN 12%

Tersedia Kesempatan untuk Berhemat: Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Terbebas dari PPN 12%

barang

Pemerintah telah memastikan rencana untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun mendatang. Kenaikan tarif PPN ini dijadwalkan akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Peraturan Perpajakan (PPP), yang dikutip oleh CNBC Indonesia pada Senin (18/3/2024).

Dalam penjelasannya, PPN sebesar 12% akan diberlakukan untuk semua barang dan jasa, kecuali untuk barang-barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan beberapa jenis layanan lainnya yang akan mendapat pembebasan PPN. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dengan pendapatan menengah dan rendah.

Namun, UU HPP tersebut tidak memberikan detail secara spesifik. Sebaliknya, spesifikasi mengenai barang-barang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.

Di bawah ini adalah daftar barang kebutuhan pokok yang termasuk dalam kategori barang tidak dikenakan PPN :

  1. Beras dan Gabah yang dimaksud termasuk dalam kategori yang memiliki kulit, yang telah dikuliti, disosoh, atau dipilah, baik dengan atau tanpa pengilapan, setengah giling atau digiling sepenuhnya, pecah, menir, atau salin yang cocok untuk disemai.
  2. Kategori yang dimaksud mencakup beras dan gabah yang sudah dikupas atau belum, termasuk juga pecah, menir, pipilan, namun tidak termasuk bibit.
  3. Sagu termasuk dalam kategori barang tidak kena PPN, seperti empulur sagu (sari sagu), tepung sagu, tepung bubuk, dan tepung kasar
  4. Kedelai yang masih utuh atau pecah, kecuali benih, dan tidak memiliki kulit, adalah kriteria yang tidak dikenakan PPN.
  5. Garam konsumsi, termasuk garam beryodium atau tanpa, serta garam meja dan garam yang sudah didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok, tidak dikenakan PPN.
  6. Daging segar dari hewan ternak, baik dengan atau tanpa tulang, yang belum melalui proses pengolahan seperti pembekuan, pengapuran, pendinginan, pengasinan, pengasaman, atau pengawetan dengan metode lainnya.
  7. Dalam kategori telur yang tidak diolah, telur yang telah diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, namun tidak termasuk bibit.
  8. Kriteria susu sebagai barang yang tidak dikenakan PPN adalah susu perah yang telah dipanaskan atau didinginkan, dan tidak memiliki tambahan gula atau bahan lainnya.
  9. Buah-buahan segar yang telah dipetik dan menjalani proses pencucian, pengupasan, penyortiran, pemotongan, peniris, atau pengupasan, kecuali yang telah dikeringkan.
  10. Sayur-sayuran yang berkategori segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah
  11. Ubi-ubian segar, yang telah melalui proses pencucian, pengupasan, penyortiran, pemotongan, atau penghancuran
  12. Kategori bumbu-bumbuan, termasuk yang segar atau dikeringkan, dan belum dihancurkan atau ditumbuk.
  13. Gula konsumsi, khususnya gula kristal putih yang berasal dari tebu dan digunakan untuk konsumsi, tidak dikenakan PPN jika tidak ditambahkan bahan pewarna atau perasa.

Pasal 4A dan 16B dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan tempat sejenis, baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak, serta makanan dan minuman yang disediakan oleh usaha catering atau jasa boga, merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang tersebut.
  2. Uang, emas batangan yang dipergunakan sebagai cadangan devisa negara, serta instrumen keuangan adalah contoh barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

Selanjutnya, dalam Pasal 4A ayat 3, diuraikan jenis-jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Kelompok jasa tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Jasa keagamaan
  2. Jasa perhotelan, yang mencakup penyewaan kamar atau ruangan di hotel, merupakan subjek pajak daerah dan retribusi daerah, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pajak dan retribusi daerah.
  3. Jasa kesenian dan hiburan mencakup layanan yang diberikan oleh seniman dan hiburan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam bidang pajak dan retribusi daerah.
  4. Jasa penyediaan tempat parkir mencakup layanan yang disediakan atau dioperasikan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir, dan termasuk dalam kategori pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam bidang tersebut.
  5. Layanan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara keseluruhan mencakup berbagai jenis layanan yang hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
  6. Jasa boga atau katering mencakup segala kegiatan layanan penyediaan makanan dan minuman, dan termasuk dalam kategori pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam bidang tersebut.

Baaca Juga : Kelas Menengah RI Akan Terkena Dampak Berat dengan Peningkatan Tarif PPN Menjadi 12%