Data Terbaru! 5 Juta WP Sudah Lapor SPT Pajak

Jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2024 telah mencapai 5,03 juta wajib pajak.
spt

Jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2024 telah mencapai 5,03 juta wajib pajak. Data ini merupakan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 24 Februari 2025 per pukul 00.02 WIB.

Jumlah pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi, yang dilaporkan sampai batas waktu akhir Maret 2025 telah mencapai 4,88 juta orang. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025 telah mencapai 149,98 ribu.

“Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,92 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 109,68 ribu,” dikutip dari Keterangan Tertulis DJP Nomor KT-09/2025, Selasa (25/2/2025).

DJP atau Ditjen Pajak juga merilis data wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak di tengah pemanfaatan sistem administrasi pajak baru yang disebut Coretax, sejak 1 Januari 2025.

Sampai dengan 24 Februari 2025 per pukul 04.00 WIB, Ditjen Pajak mencatat wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 273.555. Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025.

Sementara itu, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh sejumlah 876.642.

“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/,” tulis Ditjen Pajak dalam keterangan resminya.

Baca juga : Syarat PPN 0% Buat Rumah Baru, Berlaku hingga 30 Juni 2025