Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat DPR kecewa arahan Presiden Prabowo soal PPN tak selaras dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyesali arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berbeda dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ketua Komisi XI Misbakhun menjelaskan, dalam pertemuan Presiden dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PPN 12% hanya dikenakan pada kelompok barang mewah. Kala itu Presiden hanya menyebut jenis mobil, rumah dan tas mewah.
“Presiden sangat tahu secara mendalam kondisi masyarakat seperti apa. Presiden tau apa yang menjadi getaran hati masyarakat, maka beliau mengambil keputusan yang moderat,” ungkapnya, Senin (23/12/2024)
Penurunan daya beli masyarakat, kata Misbakhun sangat jelas terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Terlihat dari jumlah simpanan, indeks keyakinan konsumen dan konsumsi rumah tangga yang terus menurun.
Daya beli tidak bisa dilihat dari penerimaan PPh pasal 21. Penerimaan tersebut mencakup gaji pegawai negeri sipil, badan usaha milik negara serta pekerja kelas menengah atas lainnya.
“Dalam situasi seperti ini pundak negara yang mampu menanggung situasi yang berat maka negara yang ambil alih, penderitaan rakyat jangan hanya penderitaan rakyat,” tegasnya.
Menurut Misbakhun, Kementerian Keuangan masih ada waktu sebelum 1 Januari 2025 untuk kembali pada arahan Presiden.
“Mudah-mudahan nanti ada hal yang sifatnya formal pemerintahan dan ada sebuah keputusan Perintah Presiden itu dijalankan,” ujar Misbakhun.
Baca juga : Atasi Dampak Kenaikan PPN, Kementerian Pariwisata Siap Lakukan Ini!