Bulan Juni ini merupakan kesempatan terakhir bagi Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam PMK Nomor 112 Tahun 2022, yaitu 31 Juni 2024.
Bulan Juni ini adalah kesempatan terakhir bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Batas waktu telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, yaitu 31 Juni 2024.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa pemadanan NIK dan NPWP ini akan digunakan sebagai nomor untuk melakukan transaksi dengan DJP dalam sistem administrasi perpajakan inti.
“Karena dalam penerapan sistem perpajakan inti, kami akan menggunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Kami juga terus bekerja sama dengan Dukcapil untuk memadankan sisa 12,3 juta data yang saat ini belum sepenuhnya cocok,” kata Suryo saat konferensi pers APBN, Senin (10/6/2024).
Suryo menjelaskan bahwa jika wajib pajak tidak segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024, mereka akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP. Contohnya, ketika wajib pajak ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Pemadanan NIK dan NPWP adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
“Tujuan utama pemadanan ini adalah untuk menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) yang memungkinkan satu nomor identitas digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan,” ungkap Zidni Hudan Said Purnomo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dalam artikelnya, Senin (10/6/2024).
Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak ke dalam satu sistem yang terpusat.
Dengan demikian, pemerintah dapat lebih mudah dan akurat memantau serta mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat. Integrasi data ini juga mengurangi kemungkinan kesalahan atau duplikasi data, yang sering menjadi kendala dalam sistem administrasi yang terpisah-pisah.
Lebih rinci, berikut ini 5 manfaat Pemadanan NIK dan NPWP:
1. Kemudahan dalam Administrasi Pajak
Integrasi data wajib pajak mempermudah proses administrasi perpajakan, seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Dengan sistem data terintegrasi ini, wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan perpajakan.
Misalnya, saat mendaftar NPWP, melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), atau membayar pajak, semua informasi yang diperlukan sudah tersedia dalam sistem. Ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga wajib pajak, tetapi juga mengurangi kemungkinan kesalahan administrasi yang dapat terjadi akibat pengisian data berulang. Selain itu, integrasi data ini memungkinkan otoritas pajak untuk memverifikasi data dengan lebih cepat dan efisien, sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih lancar dan transparan ini salah satu manfaat pemadanan NIK dan NPWP
2. Pengawasan Pajak yang Lebih Baik
Dengan data wajib pajak yang terintegrasi karena Pemadanan NIK dan NPWP, pemerintah dapat dengan mudah memantau kepatuhan dan mendeteksi potensi pelanggaran pajak. Otoritas pajak dapat melakukan analisis dan pemantauan real-time terhadap aktivitas dan transaksi wajib pajak, sehingga memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pajak seperti penghindaran atau penggelapan pajak.
Sebagai contoh, jika ada perbedaan antara pendapatan yang dilaporkan dan data transaksi yang tercatat, otoritas pajak dapat segera bertindak untuk menyelidiki dan mengambil langkah-langkah lanjutan. Selain itu, pengawasan yang lebih efektif ini juga dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh dalam mematuhi kewajiban perpajakan, karena mereka menyadari bahwa sistem pengawasan yang tersedia sangat canggih dan terintegrasi.
3. Efisiensi Layanan Publik
Dengan satu identitas tunggal, masyarakat tidak perlu lagi mengurus berbagai dokumen identitas yang berbeda untuk keperluan administrasi dan transaksi. Sistem identitas tunggal ini akan sangat menguntungkan bagi masyarakat, karena wajib pajak hanya perlu menggunakan satu identitas untuk berbagai keperluan seperti administrasi kependudukan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain.
Sebagai contoh, untuk membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau mendapatkan layanan kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen identitas karena semua informasi yang dibutuhkan sudah terintegrasi dalam satu sistem. Hal ini tidak hanya mengurangi beban administratif bagi masyarakat, tetapi juga mempercepat proses layanan publik sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.
4. Keamanan Data
Data wajib pajak menjadi lebih terjamin keamanannya karena dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi. Sistem ini umumnya dilengkapi dengan berbagai lapisan keamanan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah, kebocoran data, atau serangan siber. Data wajib pajak disimpan dengan menggunakan enkripsi yang kuat dan diawasi oleh tim keamanan khusus dalam sistem yang terintegrasi tersebut.
Selain itu, akses terhadap data dibatasi hanya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan kebutuhan, sehingga risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan. Hal ini membuat wajib pajak merasa lebih percaya diri bahwa data pribadi dan informasi pajak mereka aman dan terlindungi. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan juga dapat meningkat karena jaminan keamanan data yang lebih baik ini.
Zidni mengingatkan bahwa NIK akan segera diterapkan sepenuhnya sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk. Sementara itu, NPWP berupa 16 digit akan digunakan untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Langkah Pemadanan NIK dan NPWP
Menurut Zidni, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.
Baca Juga : Potensi Family Office: Tambahan Setoran Negara US$ 200 Juta