Deposit Pajak di Coretax Melejit 1.300 Persen, DJP Pastikan Hal Ini ke Wajib Pajak dan Pemda

Deposit Pajak di Coretax yang melejit hingga 1.300 persen menimbulkan kekhawatiran bagi Wajib Pajak, khususnya pemerintah daerah (pemda), karena berpotensi mengganggu perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa layanan Deposit Pajak di Coretax bukan masalah besar.
coretax

Deposit Pajak di Coretax yang melejit hingga 1.300 persen menimbulkan kekhawatiran bagi Wajib Pajak, khususnya pemerintah daerah (pemda), karena berpotensi mengganggu perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa layanan Deposit Pajak di Coretax bukan masalah besar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendefinisikan Deposit Pajak sebagai mekanisme penyetoran dana terlebih dahulu oleh Wajib Pajak ke sistem Coretax, yang kemudian bisa digunakan untuk membayar tagihan pajak (billing) saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau masa. Fitur ini diharapkan mempermudah pengelolaan arus kas dan menghindari keterlambatan pelaporan hanya karena kendala teknis, seperti belum bisa membuat billing. Adapun ketentuan penggunan Deposit Pajak di Coretax telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

“Deposit Pajak ini sebenarnya kemudahan bagi Wajib pajak, mereka bisa menyetor dulu kewajiban perpajakan kemudian melaporkan SPT. Sampai SPT itu dilaporkan, maka itu [pembayaran pajak yang sudah disetorkan] masih menjadi deposit. Jadi, tidak ada masalah, nanti akan di-clear up ketika SPT sudah disampaikan,” jelas Bimo dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Hal senada juga dipastikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal. Ia pun menekankan bahwa layanan Deposit Pajak di Coretax seyogianya tidak akan memengaruhi penerimaan, namun justru memberi kemudahan bagi Wajib Pajak.

“Beberapa penerimaan kini masuk terlebih dahulu sebagai deposit. Ketika Wajib Pajak melaporkan SPT, dana tersebut langsung teratribusi sesuai jenis pajaknya,” jelas Yon.

Contoh Masalah Deposit Pajak di Pemda

Kendati demikian, layanan Deposit Pajak di Coretax telah memunculkan persoalan teknis yang berdampak pada perhitungan DBH Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) menyebut bahwa nilai setoran deposit Kabupaten Bener Meriah sudah mencapai lebih dari 45 persen dari total setoran pajak. Kondisi ini dapat menjadi kendala dalam proses rekonsiliasi untuk keperluan alokasi DBH PBB dan PPh yang mensyaratkan rincian dan jumlah setoran pajak oleh pemda.

“Jika tidak teralokasi dengan benar, maka akan memengaruhi nilai DBH dan berdampak ke pembangunan daerah,” ujarnya dalam acara Bimbingan Coretax DJP di KP2KP Rimba Raya, (10/7/25).

Oleh karena itu, Bendahara Inspektorat Kabupaten Bener Meriah Saipudin mendorong agar Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset (BPKPA)  Kabupaten Bener Meriah membuat penegasan kepada seluruh dinas mengenai penggunaan layanan Deposit Pajak di Coretax.

“Kita sudah mengikuti bimbingan pada awal tahun 2025 saat awal penerapan Coretax, tetapi pada saat itu masih banyak kendala teknis sehingga kami masih belum bisa menerapkan prosedur yang seharusnya. Makanya bendahara biasanya menggunakan Deposit Pajak karena BPKPA sebagai unit verifikasi pembayaran menerimanya,” ujar Saipudin.

Baca juga : DJP Yakin “E-Commerce” Hanya Butuh Waktu 1 – 2 Bulan untuk Persiapan Pungut Pajak Pedagang