Diatur PMK 111/2025, Begini Cara Account Representative (AR) Kumpulkan Data Ekonomi ke Lokasi Wajib Pajak 

Account Representative (AR)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertegas fungsi dan tugas Account Representative (AR) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak. Regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini memerinci cara AR kumpulkan data ekonomi ke lokasi Wajib Pajak.

Purbaya dalam Pasal 21 PMK 111/2025 menjelaskan bahwa kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menugaskan AR untuk melakukan pengawasan. Penugasan pun wajib didasarkan pada Surat Perintah Pengawasan.

Cara Account Representative (AR) Kumpulkan Data Ekonomi 

AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan melakukan kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja, meliputi:

  1. Pengamatan kegiatan ekonomi dengan fokus untuk memperoleh data dan/atau informasi perpajakan;
  2. Wawancara dengan fokus untuk memperoleh data dan/atau informasi perpajakan, baik dengan mewawancarai Wajib Pajak bersangkutan maupun pihak lain yang terkait;
  3. Geotagging terhadap bidang, persil, unit, atau lokasi dengan metode geotagging di lokasi (field geotagging); dan/atau
  4. Pengambilan gambar yang dilakukan atas objek dan lingkungan objek yang menunjukkan aktivitas ekonomi dan/atau aset pada lokasi objek.

Pasal 23 PMK 111/2025 menegaskan bahwa Account Representative (AR) yang melakukan kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data, wajib melakukan:

  1. Memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan Surat Perintah Pengawasan; dan
  2. Memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak terkait dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan.

Dengan demikian, Wajib Pajak berhak:

  1. Meminta AR yang ditugaskan untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan Surat Perintah Pengawasan; dan
  2. Meminta penjelasan kepada Account Representative (AR) yang ditugaskan terkait dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan.

Pada kesempatan sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa telah menerima 79 keluhan Wajib Pajak soal SP2DK melalui kanal ’Lapor Pak Purbaya’. Merespons hal itu, Purbaya berjanji akan meningkatkan kompetensi AR yang bertugas menyampaikan SP2DK hingga melakukan rebranding dengan mengganti nama surat tersebut.

“Hasil konfirmasi kepada para pelapor [Wajib Pajak], petugas pajak [AR] tidak komunikatif dan menyampaikan [SP2DK]. [AR mengatakan] akan ada pemeriksaan dengan risiko kurang bayar pajak yang lebih besar. Pelapor merasa, AR kurang efektif dalam berkomunikasi, sehingga dimungkinkan Wajib Pajak menjadi salah paham dengan mengartikan SP2DK sebagai sesuatu yang memaksa atau merupakan tagihan pajak,” ungkap Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan pada (16/11/25).

Baca juga : Hitung Kewajiban Pajak, UMKM Bisa Manfaatkan Data di Coretax!