Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng kementerian/lembaga (K/L) untuk mengejar para pengemplang pajak dari kekayaan ilegal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng kementerian/lembaga (K/L) untuk mengejar para pengemplang pajak dari kekayaan ilegal, diantaranya dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal tersebut disampaikan Bimo setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dengan BPKP dan PPATK di Kantor Pusat DJP, Jakarta (9/10/25),
“Multi door approach yang kami laksanakan hari ini itu sebenarnya kami meyakini bahwa dalam setiap tindak pidana illicit enrichment, pengumpulan kekayaan yang ilegal, itu pasti ada pajak yang belum terkolek. Maka kami ketok pintu ke ke BPKP, ketok pintu ke PPATK. Karena kami ingin mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,” ungkap Bimo kepada awak media.
Selain dengan BPKP dan PPATK, Dirjen Pajak juga bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian untuk menggali potensi hingga penagihan pajak.
“Jadi ini [penegakan hukum] kami lakukan semata-mata hanya untuk pajak-pajak [Wajib Pajak] yang betul-betul non-compliance. Untuk yang lain-lain [Wajib Pajak patuh ] tentu pelayanan kami utamakan, persuasi, konsultasi, konseling. [Wajib Pajak] yang patuh kami kasih reward tentunya,” tegas Bimo.
Terkait dengan proses penagihan sebesar Rp60 triliun kepada 200 penunggak pajak, Dirjen Pajak Bimo memastikan bahwa kegiatan tersebut masih terus dilakukan oleh DJP. Ia menyebut, 200 penunggak pajak berasal dari sektor ekstraktif, sumber daya alam, perkebunan, pertambangan, jasa, perdagangan, infrastruktur, konstruksi, dan keuangan.
Bimo pun menegaskan, DJP akan melakukan penyitaan, pemblokiran rekening, hingga kegiatan lelang aset apabila penunggak pajak tidak kooperatif.
“Dari 200 penunggak pajak itu kami melakukan penagihan aktif. Bahkan nanti kalau memang perlu, ada tindakan pemindanaan melalui gijzeling [penyanderaan],” tegasnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa DJP berhasil mengumpulkan sekitar Rp7 triliun dari total utang pajak para pengemplang yang mencapai Rp60 triliun hingga awal Oktober 2025.
“Sekarang hampir Rp7 triliun, tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap. Saya akan monitor lagi secepat apa,” ungkap Purbaya kepada awak media di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Ia juga menyebut akan berdiskusi dengan dirjen pajak untuk mempercepat kegiatan penagihan pajak.
“Saya harus bicara dulu dengan dirjen pajak [Bimo Wijayanto] saya seperti apa ininya [percepatan pembayaran utang pajak]. Tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun [2025],” pungkas Purbaya.
Baca juga : Menkeu Purbaya Janji Perbaikan Coretax Selesai 15 Hari Lagi!