DPR RI mengusulkan soal Tax Amnesty Jilid III pada 2025, dan DJP menyatakan akan mengkaji lebih lanjut rencana pembahasan RUU terkait program tersebut
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara mengenai langkah DPR RI mengusulkan pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III pada 2025. DJP menyebut akan mendalami rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Soal Tax Amnesty tersebut.
“Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti lewat keterangan tertulis, Rabu, (20/11/2024).
Sebelumnya, DPR RI resmi memasukkan RUU tentang tax amnesty atau pengampunan pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Prolegnas prioritas adalah daftar peraturan yang akan diprioritaskan untuk disahkan pada tahun depan.
Masuknya RUU tax amnesty dalam Prolegnas terjadi secara tiba-tiba dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI pada Senin, (18/11/2024). Padahal, RUU tersebut belum pernah muncul dalam rapat-rapat sebelumnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan tax amnesty memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak patuh pajak untuk ‘bertaubat’. “Kita tetap berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak itu tetap patuh. Tapi pada saat yang sama kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan di masa lalu untuk diberikan sebuah program,” kata Misbakhun ditemui di kantor Bappenas, Jakarta, Selasa, (19/11/2024).
Dia mengatakan DPR tak ingin para pengemplang pajak untuk menghindar terus menerus. Soal Tax amnesty, kata dia, adalah jalan keluar untuk mengampuni kesalahan pajak itu.
“Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” ujar dia.
Baca juga : PPN 12% di 2025, Biaya Pembangunan Infrastruktur Jadi Lebih Mahal