DJP: 3 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar Wajib Pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax agar bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan via Coretax di tahun 2026.  
djp

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar Wajib Pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax agar bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan via Coretax di tahun 2026.  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) menyebut bahwa 3 juta Wajib Pajak sudah mengaktivasi akun Coretax hingga 12 November 2025.

“Dapat kami sampaikan hingga saat ini, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun di Coretax mencapai sekitar 3 juta Wajib Pajak. Jumlah tersebut terdiri atas 2,5 juta Wajib Pajak orang pribadi dan lebih dari 500 ribu Wajib Pajak badan,”

Kendati demikian, dari 2,5 juta Wajib Pajak orang pribadi yang telah melakukan aktivasi akun tersebut, tercatat hanya 1,5 juta Wajib Pajak orang pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memastikan Coretax siap menerima SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 di tahun 2026. Bimo meyakinkan, Coretax akan menggantikan sistem DJPOnline yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.

Oleh karena itu, ia mengimbau Wajib Pajak untuk segera aktivasi akun Coretax dan membuat KO/SE.

“Tahun depan laporan SPT tahunan sudah melalui Coretax. Jadi, Coretax sudah siap untuk menerima SPT tahunan orang pribadi dan badan tahun pajak 2025. Kode otorisasi dan aktivasi akun Coretax ini merupakan tahapan penting agar Wajib Pajak dapat mengakses layanan dengan aman dan lancar,” ungkap Bimo dalam keterangan tertulis pada (11/11/25).

Cara Aktivasi Akun Coretax 

Langkah mudah aktivasi akun Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
  2. Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”;
  3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah terdaftar;
  4. Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara;
  5. Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id;
  6. Login kembali ke akun Coretax;
  7. Klik “Ganti Kata Sandi”; dan
  8. Buat passphrase.
Cara Buat Kode Otorisasi 

Cara membuat KO/SE untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
  2. Masuk ke “Portal Saya”;
  3. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
  4. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP;
  5.  Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase; dan
  6. Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.

Baca juga : DJP Bongkar Modus Ratusan Pengusaha CPO, Manipulasi Harga Miliaran