DJP: 9,6 Juta WP Telah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 9,6 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 melalui Coretax hingga 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
spt tahunan

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 9,6 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 melalui Coretax hingga 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sebanyak 8.491.269 SPT Tahunan. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 974.791 SPT Tahunan.

Adapun pelaporan dari Wajib Pajak Badan mencapai 197.327 SPT dalam rupiah dan 139 SPT dalam dolar Amerika Serikat (AS) untuk tahun buku Januari hingga Desember.

“Per tanggal 28 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, untuk periode sampai dengan 28 Maret 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 9.665.246 SPT,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya.

Selain itu, untuk Wajib Pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.699 SPT dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 21 SPT dari Wajib Pajak Badan dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat peningkatan aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan. Hingga 28 Maret 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.143.733.

“Jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.143.733,” jelas Inge.

Rinciannya, aktivasi akun Coretax didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 16.090.048, diikuti Wajib Pajak Badan sebanyak 962.999, Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebanyak 90.459, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227.

Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

Namun, DJP menghapus sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 sebagai bentuk kebijakan relaksasi di masa implementasi sistem Coretax. Kebijakan DJP ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026.

Baca Juga : Lapor SPT Tahunan: Ini Cara Buat Bukti Potong Pajak di Coretax