DJP Bakal Tingkatkan Fungsi AR jadi Pemeriksa Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meningkatkan fungsi Account Representative (AR) dengan mengonversinya menjadi pemeriksa pajak. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, pemeriksaan, dan penggalian potensi pajak yang selama ini belum optimal karena keterbatasan kewenangan AR.
DJP

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa peningkatan fungsi tersebut dilakukan secara administratif dengan menaikkan AR di lapangan ke dala

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meningkatkan fungsi Account Representative (AR) dengan mengonversinya menjadi pemeriksa pajak. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, pemeriksaan, dan penggalian potensi pajak yang selama ini belum optimal karena keterbatasan kewenangan AR.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa peningkatan fungsi tersebut dilakukan secara administratif dengan menaikkan AR di lapangan ke dalam rumpun fungsional pemeriksa pajak. Dengan perubahan ini, AR tidak lagi hanya berperan dalam pengawasan, tetapi juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sederhana dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

“Secara administrasi memang keefektifan dari AR itu akan kita tingkatkan. Jadi kenaikan pemeriksa itu akan kita angkat dari akun representatif kami di lapangan,” ujar Bimo kepada awak media.

Ia menuturkan, dengan dinaikkan statusnya menjadi pemeriksa pajak, AR dapat melakukan pemeriksaan sederhana berbasis data yang sudah konkret dan diakui kewajarannya. Menurut Bimo, masih banyak data yang sebenarnya siap ditindaklanjuti, namun belum bisa dieksekusi secara optimal karena keterbatasan kewenangan AR.

“Karena AR ini tidak bisa menetapkan SKP, Surat Ketetapan Pajak. Kalau nanti mereka kita naikkan difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini tertinggalkan,” jelasnya.

Selain memperluas kewenangan, peningkatan peran AR juga diarahkan untuk mendorong inovasi dan semangat dalam menggali potensi pajak. Bimo mengakui, sejak krisis COVID-19, aktivitas AR untuk turun langsung ke lapangan relatif minim karena keterbatasan mobilitas.

Kondisi tersebut membuat pengawasan dan penggalian potensi pajak lebih banyak bergantung pada data yang diturunkan dari kantor pusat secara terdesentralisasi.

Memasuki 2026, DJP berencana membangkitkan kembali kapasitas perpajakan yang lebih berbasis wilayah dengan penguatan peran AR. Penggalian potensi dan penghitungan gap pajak akan dilakukan di masing-masing regional dengan AR sebagai aktor utama.

“2026 kita akan membangkitkan decentralized taxing capacity dengan penggalian potensi dan menghitung gap di masing-masing regional. Nah AR ini sebagai aktor utama untuk itu dan akan kita naikkan bertahap,” ujar Bimo.

Ia menegaskan, proses pengalihan peran AR menjadi pemeriksa pajak akan dilakukan secara bertahap dengan diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia. DJP akan memastikan kemampuan teknis, pengetahuan, dan keterampilan AR terus ditingkatkan agar lebih siap dan percaya diri dalam menjalankan tugas pemeriksaan.

Baca juga : Genjot “Tax Ratio”, Purbaya Bakal Obrak-abrik Pejabat DJP dan Bea Cukai