Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah kabar yang menyebut bahwa uang dalam amplop kondangan akan dikenai pajak. Isu tersebut dinilai sebagai kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah kabar yang menyebut bahwa uang dalam amplop kondangan akan dikenai pajak. Isu tersebut dinilai sebagai kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku.
Awalnya isu ini mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menyebutkan adanya kabar bahwa masyarakat yang menerima amplop saat acara pernikahan akan dikenakan pajak.
“Pertama-tama, kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Ia menambahkan, sistem perpajakan Indonesia memang mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, tidak semua pemberian atau hadiah otomatis dikenakan pajak.
“Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” lanjut Rosmauli.
Ia juga menggarisbawahi bahwa DJP tidak pernah memungut pajak secara langsung di acara hajatan. Selain itu, prinsip utama sistem perpajakan Indonesia adalah self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
“Yang penting untuk dipahami, sistem perpajakan kita menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan. DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Jakarta, Rabu (23/7/25). Mufti mengkritik kebijakan perpajakan yang dianggap memberatkan masyarakat, termasuk sektor UMKM dan pekerja digital.
“Bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokped dipajaki, Pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki,” ujar politisi dari PDIP itu.
Mufti juga menyebut telah mendengar kabar bahwa pemerintah akan mengenakan pajak atas uang amplop kondangan. “Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ungkapnya.
Baca juga : 5 Manfaat Otomatisasi Pajak Bagi Pengusaha