DJP Catat 3,55 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT hingga 23 Februari 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 3.551.799 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah dilaporkan melalui sistem Coretax hingga 23 Februari 2026 pukul 07.00 WIB.
DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 3.551.799 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah dilaporkan melalui sistem Coretax hingga 23 Februari 2026 pukul 07.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa dari total 3.551.799 SPT yang telah diterima, mayoritas berasal dari Wajib Pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember. Untuk kategori tersebut, pelaporan dari Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan mencapai 3.134.117 SPT. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi nonkaryawan melaporkan 322.453 SPT.

Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh dan aktivasi akun, per tanggal 23 Februari 2026 pukul 07:00 WIB. Progres pelaporan SPT Tahunan PPh, periode sampai dengan 23 Februari 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 3.551.799 SPT,” jelas Inge dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada Senin (23/2/2026).

Adapun dari Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, tercatat 94.421 SPT dalam rupiah dan 96 SPT dalam dollar Amerika Serikat (AS).

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, Wajib Pajak Badan tercatat menyampaikan 696 SPT dalam rupiah dan 16 SPT dalam dollar AS.

Tak hanya pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 23 Februari 2026 pukul 07.00 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.230.789.

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.230.789,” imbuh Inge.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.239.991 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kemudian, Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 900.951 akun yang telah aktif. Untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah, jumlahnya mencapai 89.622, sedangkan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225.

Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh adalah 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

Baca juga : Jangan Salah Langkah! Ini Tahapan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Lewat Coretax